Logo Bloomberg Technoz

Pagi ini, Komisi III DPR membacakan surat Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Surat ini sudah dikirimkan sejak 30 September 2026 dengan Nomor R57/Pres/2026.

Komisi III kemudian menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan secara singkat dan kilat terhadap calon tunggal dari presiden tersebut. Bahkan, Komisi III mengambil metode pengambilan keputusan melalui mekanisme aklamasi yang menyetujui Suyudi, tanpa satu pun sanggahan. 

(dov/frg)

No more pages