Logo Bloomberg Technoz

Dante menjelaskan, sistem rujukan sebelumnya membuat pasien harus melalui rumah sakit berdasarkan tingkatan tipe. Dalam kondisi tertentu, pembiayaan pasien dapat terserap terlebih dahulu di rumah sakit tingkat awal sebelum pasien mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit dengan kemampuan medis yang lebih tinggi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan sistem baru tersebut akan terlebih dahulu diuji coba di empat daerah.

"Untuk tahap awal memang akan dilakukan uji coba di empat lokasi, yaitu Bandung, Tulungagung, Makassar, dan Muara Enim," kata pria yang akrab disapa Aco itu.

Aco mengatakan hasil uji coba tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat kelebihan dan kekurangan penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi.

"Dan kalau misalnya Bapak Presiden menyetujui dan menaikkan Perpres tentang perubahan JKN ini, maka kita akan punya waktu transisi selama satu tahun. Setelah itu baru akan diberlakukan secara nasional," katanya.

Dengan sistem berbasis kompetensi ini, Kemenkes berharap rumah sakit dapat meningkatkan kemampuan pelayanan medisnya. Rumah sakit yang memiliki kompetensi tertentu nantinya dapat memberikan pelayanan dan memperoleh klaim sesuai dengan kemampuan medis yang dimiliki, terlepas dari klasifikasi tipe rumah sakit.

(dec/del)

No more pages