Logo Bloomberg Technoz

“Karena kalau salah pilih kontraktor, dampaknya bukan cuma ke produksi, tetapi juga ke safety [keselamatan] dan compliance (kepatuhan),” tegasnya.

Peringatan APBI ini muncul seiring langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang resmi memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).

Melalui Kepmen anyar ini, pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.

Pada saat yang sama, aturan ini melarang praktik monopoli kegiatan usaha jasa pertambangan melalui anak perusahaan atau afiliasi tanpa izin resmi.

Berikut adalah poin-poin penting beserta petikan diktum dalam Kepmen ESDM No. 365.K/2026:

1. Prioritas Jasa Tambang Lokal dan Larangan Afiliasi Tanpa Izin

Berdasarkan Diktum Kesatu, pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) asal daerah setempat.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," tulis Diktum Kesatu kepmen tersebut.

Sementara itu, Diktum Kedua melarang keras pelibatan anak perusahaan atau afiliasi secara sepihak.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,"  tegas Diktum Kedua.

2. Kriteria Pelibatan Afiliasi yang Dilarang

Guna mencegah praktik monopoli terselubung, Diktum Ketiga memperjelas dua kriteria batasan hubungan anak perusahaan/afiliasi yang wajib mengantongi izin Menteri:

  • Kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP/IUPK pada perusahaan pemegang IUJP; atau
  • Kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP.

3. Kewenangan Gubernur untuk IUP Daerah

Untuk IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, Diktum Kedelapan mengatur bahwa permohonan izin penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan langsung kepada kepala daerah terkait.

"Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur," bunyi Diktum ke delapan. 

Dengan berlakunya Kepmen ini, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(smr/wdh)

No more pages