“Ya sekitar itu [720 juta mt] lah,” kata Tri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta mt hingga akhir 2026.
Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan RKAB batu bara berada di angka 600 jutaan mt.
Tri mengatakan jumlah itu merupakan forecast yang mengacu pada jumlah produksi emas hitam secara bulanan.
Dia menjelaskan, hingga Juli 2026, jumlah produksi batu bara mencapai 423 juta mt. Artinya, dengan membagi capaian tersebut dalam tujuh bulan, rata-rata produksi batu bara berada di kisaran 60 juta mt per bulan.
"Kalikan saja ya misalnya 60 [juta metrik ton] kali 12 [bulan], ya 720 juta ton. Kira-kira ya forecast-nya, ini forecast," ucap Tri saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (11/9/2026).
Dengan proyeksi tersebut, produksi batu bara 2026 akan lebih rendah dibandingkan dengan 2025 yang secara total mencapai 817 juta mt.
Tri menambahkan dari total produksi 817 juta mt pada 2025, sekitar 522 juta mt atau 63% di antaranya diekspor. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan domestik mencapai 246 juta mt atau sekitar 30,2%.
Hingga Juli 2026, produksi batu bara tercatat 432 juta mt, dengan volume ekspor mencapai 270 juta mt dan penyaluran domestik sebesar 113 juta mt.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka peluang revisi kuota produksi dalam RKAB 2026.
Adapun proses pengajuan revisi RKAB pertambangan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut memfasilitasi badan usaha untuk mengajukan perubahan kuota setelah menyerahkan laporan berkala kuartal kedua paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Namun, kebijakan relaksasi kuota tersebut akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran guna mencegah kejatuhan harga komoditas di pasar global.
“Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Meski begitu, Bahlil sengaja merahasiakan detail besaran tambahan kuota produksi batu bara maupun nikel dalam revisi RKAB tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencegah spekulasi yang dapat memicu gejolak harga di pasar internasional.
“Ada [perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026], tetapi jangan tanya saya berapa perubahannya, karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi,” ujar Bahlil.
Selain menjaga kestabilan harga pasar global, Bahlil menambahkan pemerintah menyeleksi persetujuan tambahan kuota produksi berdasarkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara.
Pemerintah akan memprioritaskan persetujuan RKAB bagi badan usaha pertambangan yang bersedia menyetorkan persentase royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih tinggi.
“Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, [setoran] PNBP[-nya] Rp120 triliun, atau produksi 800 juta ton, [dibandingkan dengan perusahaan yang setoran] PNBP Rp130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ,” terang Bahlil.
(smr/wdh)





























