Logo Bloomberg Technoz

Adapun, selain penempatan, dokumen offering letter tersebut juga berisi penawaran nominal gaji beserta tunjangan yang diterima masing-masing manajer. Ada juga klausul tentang persetujuan dan konfirmasi penempatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, bagian tersebut menyatakan bahwa apabila manajer tidak mengonfirmasi atau tidak menandatangani surat penawaran atau offering letter yang dikirimkan, maka otomatis dianggap menolak dan mengundurkan.

Jangka waktu maksimal penandatangan dan konfirmasi umpan balik dilakukan maksimal pada hari ini, Senin (28/9/2026) hingga pukul 23.59 WIB. Penawaran tersebut berlaku bagi manajer Kopdes maupun manajer Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

"Saudara/i diminta untuk memberikan jawaban/konfirmasi penerimaan penempatan dengan menandatangani surat ini ini paling lambat 28 September 2026," tulis klausul bagian keempat dalam dokumen tersebut.

"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Saudara/i tidak memberikan jawaban/konfirmasi, maka saudara/i dianggap menolak dan mengundurkan diri."

Namun, Ahmad membantah klausul batas waktu pengisian offering letter tersebut. Dia menyebut peserta yang belum menandatangani offering letter pada batas waktu itu tidak serta-merta otomatis dianggap mengundurkan diri.

"Nggak, nggak [otomatis mengundurkan diri]. Kita akan ada pembahasan berikutnya. Saya kira nanti akan ada penjelasan berikutnya setelah hasil nanti akhir dari proses offering letter ini sudah disampaikan," ujar Zabadi.

Berdasarkan data Simkopdes, dari total 28.620 manajer yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69% berada dalam radius maksimal 10 kilometer. Kemudian, 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.

Selain itu, sebanyak 65,14% manajer masih ditempatkan di kabupaten/kota asal dan 88,28% tetap berada di provinsi asal. Sementara itu, 11,27% mendapat penempatan lintas provinsi.

(ibn/wep)

No more pages