Logo Bloomberg Technoz

Hubungan kemitraan komersial terjadi antara PT Pertamina International Shipping (PIS) dan mitra usaha bisnisnya asal Malaysia, MEG mulai diwarnai perselisihan teknis serta perbedaan penafsiran isi kontrak komersial. 

Perselisihan ini berawal dari hak pengelolaan operasional dan pemenuhan kewajiban kontrak antara kedua belah pihak terkait penggunaan kapal supertanker jenis VLCC milik PIS, yaitu kapal PIS Pioneer. Terjadi sengketa bisnis dan dugaan wanprestasi (pelanggaran perjanjian) yang melibatkan MEG.

April—Mei 2026

Eskalasi ketegangan operasional memuncak hingga berujung pada penahanan fisik kapal PIS Pioneer oleh otoritas setempat di kawasan perairan Muar, Johor, Malaysia.

Penahanan armada raksasa senilai triliunan rupiah tersebut menyebabkan operasional distribusi komoditas terhenti seketika, sementara 23 orang kru kapal berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) terisolasi dan tertahan di dalam kapal di perairan Malaysia.

Juni—Juli 2026

Memasuki bulan kedua penahanan armada, PIS secara resmi mengonfirmasi adanya sengketa bisnis komersial dengan mitra lokalnya di Malaysia dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

PIS bersama Pemerintah Indonesia mulai aktif berkoordinasi guna memantau keselamatan seluruh awak kapal serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance (GCG) dalam perundingan komersial.

Agustus 2026

Perselisihan komersial yang semula diupayakan selesai melalui negosiasi bilateral beralih ke ranah hukum internasional.

Sengketa antara PIS dan MEG secara resmi diperkarakan dan ditangani oleh dua lembaga peradilan serta arbitrase regional, yakni Malayan High Court di Malaysia dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapura.

September 2026

Di tengah berjalannya proses hukum di Malayan High Court dan SIAC, PIS memperketat pemantauan berkala terhadap kondisi teknis kapal PIS Pioneer di Muar.

Perusahaan memprioritaskan pemenuhan logistik, hak keagamaan, serta jaminan keselamatan bagi 23 kru WNI agar kondisi fisik dan mental mereka tetap terjaga.

Di ranah publik dan industri pelayaran internasional, beredar rumor dan spekulasi yang menyebutkan bahwa PIS berencana menjual kapal PIS Pioneer yang sedang tertahan di Malaysia untuk menyelesaikan sengketa.

Spekulasi tersebut memicu perhatian pasar mengingat kapal jenis VLCC merupakan salah satu aset armada utama perkapalan nasional.

Pjs. Corporate Secretary PIS Vega Pita secara tegas membantah seluruh kabar isu penjualan kapal PIS Pioneer kepada pihak mana pun.

Manajemen PIS menegaskan tidak pernah menyerahkan kuasa penjualan kepada siapapun dan secara hukum PIS tetap merupakan pemilik sah yang berhak penuh atas kapal supertanker tersebut.

“Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak pernah menyerahkan kuasa kepada siapa pun untuk menjual kapal tersebut," ujar Vega dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS mengklaim selalu memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Office of Foreign Assets Control (OFAC).

“PIS memastikan tidak ada satu pun kapal milik perusahaan yang terkena sanksi OFAC. Hal tersebut dapat diperiksa dan diverifikasi secara langsung melalui situs resmi OFAC,” tambah Vega.

“Selama proses penyelesaian masalah, PIS senantiasa mengedepankan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi yang konstruktif sebelum menempuh jalur hukum. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus melakukan upaya optimal untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” kata dia.

Oktober 2026

Dalam waktu dekat, Malayan High Court dijadwalkan menggelar persidangan lanjutan untuk mendengarkan argumen serta bukti kepemilikan dan klaim kontrak dari pihak PIS dan MEG. 

Tahapan ini menjadi penentu status penahanan operasional kapal PIS Pioneer di perairan Muar, Malaysia.

Dalam proses penyelesaian sengketa, PIS juga memperoleh dukungan dari pemerintah Indonesia melalui sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolhukam dan K/L lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku.

(smr/wdh)

No more pages