Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan. Berdasarkan penelusuran, terdapat aktivitas pembukaan lahan yang terjadi secara masif. Dalam hal ini, satu orang menguasai lahan seluas dua sampai lima hektare.
Ia mengatakan sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan. Sebab, mereka merupakan pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk.
"Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata," kata Thomas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto adalah 64.814,98 hektare. Pemetaan Otorita IKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36% di antaranya telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sedangkan sekitar 60% belum dikuasai pihak mana pun.
"Ini fakta, lebih dari 30% sudah diduduki. Jangan sampai 60% sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan," katanya.
Penertiban juga dilakukan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Menurut Thomas, timnya telah 29 hari berada di lapangan, dengan luas area terbakar sekitar 420 hektare.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan. Thomas juga menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujar Thomas.
(ain)

























