"Nah, kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain yang sebetulnya tidak- tidak melakukan fraud, ya. Dan memang punya reputasi yang baik lah," sambungnya.
Dengan demikian, setelah dinyatakan lolos verifikasi, data UMK akan disampaikan kepada platform untuk mendapatkan potongan biaya layanan 50%.
Temmy memperkirakan seluruh proses pengajuan hingga verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Sehingga, lewat proses ini Kementerian UMKM menargetkan program potongan biaya layanan 50% dapat berjalan pada akhir Agustus 2026.
"Kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri Agustus sudah jalan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lewat Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang diundangkan pada 17 Juni 2026, platfrom e-commerce seperti Shopee, TikTokShop, hingga Tokopedia kini tak bisa secara langsung menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha atau penjual (seller) online.
Di samping itu, aturan ini juga mengakomodasi pemberian insentif kepada pelaku usaha UMK yang terverifikasi, yang hanya menjual produk dalam negeri.
Insentif tersebut dibebankan kepada platfoem e-commerce berupa pemberian potongan biaya layanan minimal sebesar 50%. Fasilitas tersebut dapat diajukan lewat platform layanan SAPA UMKM.
Adapun, regulasi tersebut memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif.
(prc/ell)






























