Logo Bloomberg Technoz

Kisruh Blok Masela, RI Siap Hadapi Gugatan Hukum dari Shell

Rezha Hadyan
27 May 2023 09:40
Logo Shell Plc/Zed Jameson/Bloomberg
Logo Shell Plc/Zed Jameson/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi risiko gugatan hukum dari Shell Upstream Overseas Services Ltd. terkait dengan alih kelola proyek gas alam (liquified natural gas/LNG) Lapangan Abadi Blok Masela yang hingga kini masih berlarut-larut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pengambilalihan pengelolaan proyek ladang gas di Kepulauan Tanimbar, Maluku itu berpotensi memunculkan gugatan arbitrase internasional dari Shell sebagai pemegang hak partisipasi atau participating interest (PI).

"Kita lihat saja nanti adu kuatnya bagaimana [jika ada gugatan arbitrase internasional]. Kita sekarang juga sedang review," tegas Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).

Menurut Arifin, posisi Indonesia untuk mengambil alih pengelolaan proyek Lapangan Abadi Blok Masela dari Shell terbilang kuat. Sebab, berdasarkan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) pertama yang diteken pada 2019, proyek tersebut akan kembali ke negara apabila tidak kunjung digarap hingga 2024.

Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) proyek tersebut, yang dalam hal ini adalah Shell dan Inpex Corporation.

"Kan kalau lima tahun enggak kunjung dilaksanakan atau enggak ada perkembangan apa-apa, ya kami tinjau kembali. Termasuk kemungkinan untuk itu [lelang ulang]. Ini sudah berapa tahun? Sekarang sudah 2023, sudah empat tahun. Makanya, kami sudah ingatkan lagi," ujar Arifin.

Dia menyebut proses divestasi Shell yang berlarut-larut telah membuat Indonesia mengalami kerugian. Potensi pendapatan negara yang seharusnya diterima menjadi nihil karena proyek Lapangan Abadi Blok Masela tak bisa berproduksi.

Puncak produksi gas yang dihasilkan dari Lapangan Abadi Blok Masela diperkirakan mencapai 9,5 juta ton per tahun (MTPA) dan 150 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd).

"Lu bayangin aja, 2019 itu kita kasih PoD revisi untuk membantu keekonomian Masela. Eh, 2020 tiba-tiba Shell mundur, sampai sekarang empat tahun udah enggak ada perkembangannya. Kalau mau mundur,  sebelum PoD aja mundurnya," ujarnya.

(rez/wdh)