Logo Bloomberg Technoz

Antisipasi Bank Umum Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 April 2024 10:51

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Aturan ini memuat empat ketentuan utama yakni, penetapan bank sistemik dan capital surcharge, rencana aksi pemulihan (recovery plan), penetapan status dan tindak lanjut pengawasan, dan bank perantara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan penerbitan POJK 5/2024 merupakan harmonisasi dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian dalam keterangan resminya, Senin (22/4/2024).

Dalam POJK ini, disebutkan bahwa dalam menetapkan bank sistemik selain berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, hasil penetapan bank sistemik turut disampaikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Dalam metodologi penetapan Bank Sistemik, menambahkan sub indikator keterkaitan transaksi antar bank dalam pasar uang pada indikator keterkaitan dengan sistem keuangan,” tulis OJK.