Logo Bloomberg Technoz

Artis Pakai Tabung Gas Subsidi, Ini Aturan Pemakaian LPG 3 Kg

Pramesti Regita Cindy
18 April 2024 09:35

Gas LPG 3 kg. (Dok. Pertamina)
Gas LPG 3 kg. (Dok. Pertamina)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Liquefied Petroleum Gas Tabung subsidi 3 Kilogram atau LPG 3 Kg kini tengah jadi sorotan lantaran distribusi dan penggunaan yang dinilai tidak tepat sasaran.

LPG jenis ini sebenarnya hanya ditujukan untuk masyarakat ekonomi rendah atau miskin. Namun, banyak kalangan menengah ke atas yang juga menggunakannya. Melihat hal tersebut, lantas sebenarnya bagaimana pengaturan pemakaian LPG 3 kg?

Pengaturan pemakaian LPG Subsidi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Akan tetapi aturan mengenai penggunaan dan pendistribusian LPG 3 kg ini tidak mengalami revisi, dimana di pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut telah berbunyi bahwa "Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro," bunyi beleid tersebut.

Sementara itu, dalam rangka penyediaannya dan pendistribusian LPG 3 kg, Menteri Menteri menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1.