Logo Bloomberg Technoz

Wilmar, perusahaan pemurnian minyak kelapa sawit terbesar di dunia, menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “proses pemenuhan permintaan dari NEA sedang berlangsung.” Sementara itu, First Resources menyatakan pada Sabtu (24/10) bahwa perusahaan tersebut “sedang meninjau surat permintaan tersebut dan akan memberikan dokumen serta informasi yang diminta.”

Golden Agri, yang mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, belum segera menanggapi permintaan komentar. Awal bulan ini, produsen tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan bahwa kegiatan operasionalnya berkontribusi terhadap kabut asap. Perusahaan itu juga menyatakan telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan kebakaran menjelang kekeringan yang dipicu El Niño.

Sebelumnya, NEA telah mengirimkan permintaan informasi kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Indonesia terkait kabut asap tersebut.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berjanji akan menyelidiki perusahaan-perusahaan yang berada di balik kabut asap yang melanda kawasan tersebut dan mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Act). Undang-undang itu memungkinkan Singapura menjatuhkan denda hingga 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,4 miliar) untuk setiap hari terjadinya pencemaran. Namun, negara tersebut belum pernah menjatuhkan sanksi berdasarkan aturan itu.

Kementerian Hukum Singapura menyatakan dalam pernyataan pada Jumat bahwa sebuah panel ahli akan mendukung upaya pemerintah. Panel tersebut terdiri atas firma hukum, auditor, dan perusahaan investigasi yang memiliki keahlian dalam penyelidikan lintas negara.

“Perilaku perusahaan lokal maupun asing, hubungan perusahaan, serta rantai pasokan mereka akan diperiksa untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap,” kata kementerian tersebut.

Sejumlah produsen minyak kelapa sawit sebelumnya membantah bahwa kegiatan operasional mereka di Indonesia menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran. Mereka merujuk pada kebijakan tanpa pembakaran (zero-burning policy) yang ketat.

Kualitas udara di Singapura memburuk pada Sabtu. Indikator yang menjadi acuan utama negara tersebut, yakni Indeks Standar Polutan (PSI) 24 jam, berada pada kisaran 118 hingga 148 per pukul 10.00 waktu setempat. Angka tersebut masuk kategori “tidak sehat”. Pembacaan PSI sebesar 201 atau lebih dikategorikan “sangat tidak sehat”, sedangkan angka di atas 301 dianggap “berbahaya” dan dapat memicu penutupan sekolah.

(bbn)

No more pages