Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Selain itu, regulator menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Total denda utama dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
OJK menyatakan penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif.
Apabila pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, regulator dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Regulator juga menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, serta penelusuran aliran dana untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran sejak dini.
(fik/naw)
































