Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, lima area tersebut memiliki cadangan terbukti (proven reserves) yang nilainya ditaksir mencapai US$300 miliar atau sekitar Rp5.400 triliun.

“Baru saja saya menerima laporan bahwa ada 5 konsesi, IUP, dari sekian ratus IUP, 5 ini memiliki cadangan proven yang sudah didasarkan atas studi, nilainya itu adalah Rp5.400 triliun atau US$300 miliar, 5 konsesi,” kata Prabowo dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Koordinasi Pengelolaan Daerah (TKPAD) 2026, Kamis (22/10/2026).

Kendati demikian, potensi sumber daya alam yang luar biasa tersebut hingga kini masih tertimbun di dalam tanah dan belum mampu menghasilkan setoran pendapatan bagi negara.

Melihat kondisi tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi membagikan konsesi pertambangan secara sembarangan.

Pemberian izin ke depan harus dilakukan secara teliti mengingat banyak pemegang IUP yang terbukti tidak menggarap lahan miliknya dengan serius.

“Inilah yang sedang kita tertibkan. Mungkin dulu para pengusaha tertentu spekulasi, minta saja konsesi, dia bukan ahli tambang, dia bukan, enggak mengerti operasi tambang, tetapi dia minta saja. Begitu dikasih dia pakai entah untuk spekulasi, untuk dimasukkan ke bursa di mana, ujungnya ya kita juga rugi sebagai bangsa. Puluhan tahun tidak dikerjakan,” tegas Prabowo.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut membeberkan fakta memprihatinkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menemukan sebanyak 1.146 dari total 1.890 IUP Operasi Produksi (OP) aktif belum terpantau merealisasikan bukaan lahan serta reklamasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 443 IUP terindikasi sudah melakukan bukaan lahan, namun belum melaporkan perkembangannya melalui basis data Laporan Pengelolaan Lingkungan Reklamasi dan Rencana Pascatambang (PELITA).

BPK menilai pengawasan terhadap realisasi reklamasi ini belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan risiko pembiayaan pemulihan lingkungan bagi pemerintah di masa mendatang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM per Februari 2026, total izin tambang aktif di Indonesia tercatat sebanyak 4.052 izin. 

Angka ini terdiri atas 26 Kontrak Karya (KK), 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP Khusus (IUPK), 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta 92 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Pemerintah berharap penertiban dan evaluasi yang tengah digalakkan ini mampu mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan mineral nasional secara transparan dan berkeadilan.

(smr/wdh)

No more pages