Logo Bloomberg Technoz

Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang seharusnya dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, pengusaha tetap perlu memenuhi kewajiban perpajakan untuk periode sejak Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya hingga sebelum pengukuhan PKP. Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN.

PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN apabila terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut. Jika kewajiban pelaporan tidak dilakukan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai ketentuan perpajakan.

Ketentuan pengukuhan PKP tersebut mulai berlaku pada 29 Desember 2023, sekaligus mencabut ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 68/PMK.03/2010. Untuk masa peralihan, pengusaha yang peredaran dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar pada November 2023, tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP hingga 28 Desember 2023, mengikuti ketentuan peralihan dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023.

Selanjutnya, melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, PKP diberikan kewenangan untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan sebelum pengukuhan sebagai PKP.

Pengkreditan tersebut menggunakan pedoman sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut, terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP hingga sebelum tanggal pengukuhan.

Pedoman ini berlaku untuk Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan PKP yang tercantum dalam surat pengukuhan, baik pengukuhan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN maupun berdasarkan penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

Dengan menggunakan pedoman tersebut, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk Masa Pajak sebelum pengukuhan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. PKP juga tidak dapat menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak ataupun besaran tertentu untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Tata Cara Pelaporan PPN sebelum Pengukuhan PKP

Pelaporan PPN terutang untuk periode sebelum pengukuhan dilakukan menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP yang menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

SPT tersebut disampaikan secara digunggung pada Masa Pajak terakhir dalam tahun buku yang bersangkutan. Periode pelaporannya dimulai sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP hingga Masa Pajak terakhir sebelum pengukuhan.

Pelaporan ini mencakup Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP selama periode tersebut dalam tahun buku yang bersangkutan.

Contoh Pengkreditan Pajak Masukan sebelum PKP

PT AB memiliki tahun buku yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Perusahaan baru mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke KPP X pada 10 Oktober 2025, tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak mulai berlakunya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala KPP X menerbitkan surat pengukuhan PKP pada 1 Januari 2026. Akan tetapi, dari data dan/atau informasi yang diperoleh, Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengetahui bahwa peredaran bruto PT AB pada Tahun Pajak 2023 telah mencapai Rp5 miliar.

Dengan kondisi tersebut, PT AB wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat Faktur Pajak mulai Masa Pajak Januari 2026.

Selain kewajiban tersebut, PT AB harus melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut pada periode sebelum pengukuhan melalui SPT Masa PPN dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Dalam pelaporan ini, Pajak Keluaran dihitung berdasarkan peredaran dan/atau penerimaan bruto, sedangkan Pajak Masukan ditetapkan sebesar 80% dari Pajak Keluaran.

Pelaporannya dibagi menjadi dua periode:

  1. Periode 1 Januari–31 Desember 2024. Pelaporan dilakukan secara digunggung pada Masa Pajak Desember 2024 melalui web-efaktur.pajak.go.id.

  2. Periode 1 Januari–31 Desember 2025. Pelaporan dilakukan secara digunggung pada Masa Pajak Desember 2025 melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

(seo)

No more pages