Instrumen ini dilakukan dengan transaksi underlying investasi portofolio asing di pasar keuangan Indonesia, pinjaman luar negeri oleh bank di Indonesia dan Foreign Direct Investment.
Sementara itu, premi DNDF adalah komponen yang ditambahkan ke kurs acuan untuk menentukan kurs dalam kontrak lindung nilai.
Mengutip penjelasan di laman BI, kurs DNDF ditentukan dari kurs JISDOR dolar AS terhadap rupiah pada saat transaksi, ditambah premi DNDF. Sementara itu, saat kontrak jatuh tempo, penyelesaian dihitung berdasarkan selisih antara kurs DNDF yang disepakati dan kurs JISDOR pada tanggal fixing.
Besaran premi DNDF tersebut dapat berubah sesuai tenor dan ketentuan yang ditetapkan BI. Karena itu, pelaku transaksi perlu merujuk pada pengumuman premi BI yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Misalnya, sebuah bank di Indonesia memiliki transaksi pendanaan luar negeri sebesar US$1 juta dan ingin melindungi risiko perubahan nilai tukar selama 12 bulan. Bank tersebut melakukan transaksi DNDF dengan BI sesuai persyaratan yang berlaku.
Pada saat transaksi, kurs JISDOR diasumsikan sebesar Rp17.800 per dolar AS. Jika premi awal diasumsikan Rp295 per dolar AS, kurs DNDF tanpa insentif menjadi Rp18.095 per dolar AS.
Namun, dengan insentif pengurangan premi sebesar 45%, premi berkurang Rp132,75 menjadi Rp162,25 per dolar AS. Dengan demikian, kurs DNDF setelah insentif menjadi Rp17.962,25 per dolar AS.
Setahun kemudian, pada tanggal fixing, kurs JISDOR diasumsikan mencapai Rp18.000 per dolar AS. Karena kurs tersebut lebih tinggi daripada kurs DNDF yang disepakati, terdapat selisih Rp37,75 per dolar AS.
Untuk nilai transaksi US$1 juta, selisih tersebut setara dengan Rp37,75 juta yang dibayarkan BI kepada bank dalam ilustrasi ini.
(ell)



























