BI Beri Diskon Premi Hedging hingga 45%, Begini Mekanismenya
Redaksi
22 October 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meningkatkan insentif pengurangan premi untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai yang bertujuan untuk mendukung transaksi pendanaan luar negeri yang mencakup arus masuk investasi portofolio, pinjaman luar negeri oleh perbankan, serta investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).
Dalam pemaparannya, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyebut bahwa BI melakukan pengurangan premi dari semula 25% untuk tenor 6 bulan menjadi 40% untuk tenor 6 bulan.
“Sementara untuk tenor 12 bulan maka akan berubah premi pengurangan premi tersebut dari 30% menjadi 45%,” kata Destry dalam Rapat Dewan Gubernur, Rabu (21/10/2026).
Lalu Bagaimana Mekanisme Pemberian Diskon Premi Lindung Nilai untuk instrumen DNDF tersebut?
Sebelum membahas mekanismenya, perlu dipahami bahwa DNDF Lindung Nilai kepada BI adalah kontrak untuk melindungi risiko perubahan nilai tukar, dengan penyelesaian berdasarkan selisih kurs dalam rupiah tanpa penyerahan dolar AS secara fisik.































