BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.
Dengan demikian, akumulasi dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.
Sebelumnya, BPK menemukan sisa dana program MBG tahun anggaran 2025 sebesar Rp34,33 miliar yang belum dikembalikan. Selain itu, terdapat realisasi belanja barang sebesar Rp20,44 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK juga menemukan denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.
(dec)
No more pages






























