Mengutip Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi terhadap sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), pelanggaran dalam penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dari perspektif investor, penegakan hukum OJK sejatinya merupakan sentimen positif bagi kualitas pasar, karena dapat memperkuat transparansi, integritas, serta kredibilitas tata kelola pasar modal Indonesia.
“Bahkan tindakan tersebut merupakan langkah yang relevan untuk menjawab sebagian persoalan yang disoroti MSCI,” sebut riset Mirae Asset.
(aji)
No more pages




























