Masyarakat, kata dia, juga dilibatkan dalam keputusan penempatan koperasi melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Oleh karenanya, pembangunan unit koperasi tidak dilakukan tanpa pertimbangan.
"Kita mau menjadikan Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai offtaker (penyerap) sayur-sayuran dan buah-buahan yang ada di situ,” tutur dia.
Dia memastikan informasi mengenai lokasi KDKMP yang dinilai tidak strategis juga perlu diverifikasi lebih lanjut. Menurutnya, tidak seluruh laporan yang beredar juga seluruhnya akurat.
Karena itu, klaim bahwa seluruh unit Kopdes atau KDKMP yang dibangun di lokasi yang tidak strategis atau jauh dari permukiman dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Hingga saat ini, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 60.854 diantaranya elah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik telah selesai 100%, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.
(ain)




























