Logo Bloomberg Technoz

“Pada saat kita E50 dan B50, kita insyaallah tidak perlu impor BBM lagi dari luar,” ujar Kepala Negara.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga membanggakan Indonesia memiliki beragam sumber energi yang dapat digunakan, terutama dalam menghadapi fenomena El Niño dan bergejolaknya harga minyak mentah.

Dia menyebut Indonesia memiliki sumber energi dari panas bumi, dapat mengolah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) menjadi bahan campuran B50, hingga cadangan batu bara yang melimpah.

“Harga minyak dunia naik dan akan naik, kita bersyukur kita punya sumber-sumber energi lain yang cukup banyak. Batu bara kita masih banyak, geothermal kita banyak, yang terutama kita bisa buat solar dari tanaman,” ungkap Prabowo.

Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kementeriannya bersama dengan Dewan Energi Nasional (DEN) telah menargetkan penerapan bioetanol secara bertahap, yang akan dimulai dari E10 pada 2027 hingga mencapai E50.

Jika penerapan E50 berhasil diwujudkan, Indonesia diproyeksikan tidak perlu lagi mengimpor BBM jenis bensin jadi. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional secara mandiri.

“Kalau mampu ini kita lakukan ke E50, insyaallah target kita adalah tidak lagi melakukan impor bensin produk jadi. Ketahanan energi kita tidak lagi menggantungkan ke luar secara besar,” ungkap Bahlil usai agenda Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Senin (21/9/2026).

Saat ini, Bahlil mengungkapkan Kementerian ESDM bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) sedang menyusun peta jalan penerapannya. 

Berdasarkan rencana awal, pemerintah akan menerapkan E10 pada 2027, E20 pada 2028, dan terus ditingkatkan hingga mencapai E50 secara bertahap.

“Tugas kami sekarang adalah merancang bersama Ditjen Migas untuk membuat roadmap-nya. Contoh pada 2027 kita akan menerapkan E10, 2028 kita akan bangun E20, dan seterusnya ke depan,” tambahnya.

Adapun, E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).

Berikut perincian pentahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen No 113/2026:

JBU Berupa Bensin:

  • 2026: 5%
  • 2027: 5%
  • 2028: 10%
  • 2029: 10%
  • 2030: 10%

Wilayah Implementasi:

2026:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah, dan
  • f. Yogyakarta.

2027:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah,
  • f. Yogyakarta, dan
  • g. Bali.

2028–2030:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah,
  • f. Yogyakarta,
  • g. Bali, dan
  • h. Lampung.

(azr/wdh)

No more pages