Buyback Lanjutan
Di luar enam pengumuman baru tersebut, BBCA kembali melaksanakan buyback pada 19–21 Oktober 2026.
Program ini merupakan kelanjutan dari pembelian kembali saham yang dilakukan pada April dan Juni 2026, berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 Maret 2026.
BBCA sebelumnya menyiapkan dana buyback maksimal Rp5 triliun untuk periode 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.
Perseroan menyatakan program tersebut merupakan bentuk keyakinan terhadap fundamental bisnis sekaligus upaya mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
Sementara itu, ADRO dan AADI, dua emiten Grup Boy Thohir, mulai melaksanakan program buyback secara bertahap pada 20 Oktober 2026. Kedua perusahaan masing-masing memiliki plafon buyback maksimal Rp5 triliun.
Program ADRO telah disetujui dalam RUPST pada 17 April 2026 dan berlangsung selama 12 bulan sejak 18 April 2026 hingga 17 April 2027.
Manajemen menyatakan kondisi keuangan dan likuiditas perseroan memadai sehingga pelaksanaan buyback diyakini tidak mengganggu kebutuhan investasi maupun kegiatan operasional.
Adapun program AADI merupakan tindak lanjut keputusan RUPST pada 22 Mei 2026. Pembelian kembali saham dilakukan secara bertahap dan dapat berlangsung hingga 22 Mei 2027.
Manajemen menyatakan program tersebut tetap memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan ketiga emiten tersebut, TLKM menyiapkan percepatan pelaksanaan program buyback yang telah disetujui dalam RUPST pada 8 Juni 2026. Program tersebut memiliki plafon maksimal Rp4 triliun dan periode pelaksanaan 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.
Dalam keterangannya pada 20 Oktober 2026, Telkom menyebut sisa alokasi dana buyback per 19 Oktober masih lebih dari Rp3 triliun. Percepatan pelaksanaan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan disiplin alokasi modal dan fleksibilitas keuangan perseroan.
Alasan Buyback
Dalam keterbukaan informasi, BRPT, BREN, TPIA, dan CUAN menyatakan dana buyback bersumber dari saldo kas internal perusahaan.
Keempat emiten tersebut juga menyebut pelaksanaan program diperkirakan tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional dan pendapatan, dengan mempertimbangkan kecukupan modal kerja serta arus kas.
DSSA menyebut buyback sebagai salah satu upaya meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendukung kinerja saham sesuai fundamental perseroan, dan menjaga kepercayaan publik.
Perseroan juga menyatakan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, serta pembelian kembali saham.
Sementara itu, PBSA menyebut program buyback sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar serta mendukung upaya pemulihan IHSG di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku.
(fik/naw)






























