"Mereka menjual komoditas mentah dari Indonesia ke perusahaan perdagangan mereka sendiri di Singapura untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri, merancangnya agar efisien pajak, membayar pajak penghasilan seminimal mungkin di Indonesia, sementara memarkir kekayaan mereka di Singapura," tutur Lutfi.
Dia lantas meminta pemerintah Singapura untuk bertindak dan mengambil langkah hukum dengan menggeledah sejumlah perusahaan tersebut, sebagai bagian dari komitmen negara yang dianggap patuh dan tidak pandang bulu terhadap hukum tersebut.
Menurut dia, keterkaitan korporasi itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah Singapura untuk menelusuri tanggung jawab perusahaan hingga ke tingkat induk usaha.
"Jangan hanya menulis surat, jangan hanya mengirim peringatan ke Jakarta, geledah kantor mereka di Singapura pakai hukum Singapura. Kalau mau tegas, jangan hanya tegas ke orang kecil," tegasnya.
Dia turut menyoroti model bisnis Singapura yang menarik perusahaan internasional melalui fasilitas perpajakan dan penempatan kantor pusat, atau yang disebut dengan praktik tranfer pricing.
Dengan kata lain, perusahaan ini melakukan praktik penetapan harga transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, yang dapat memengaruhi lokasi pencatatan keuntungan dan pembayaran pajak yang lebih menguntungkan Singapura ketimbang Indonesia.
"Indonesia yang kebagian asap, rusak lingkungan dan buruk namanya, sementara Singapura yang mengantongi keuntungannya. Family officenya bertambah besar dan komisi pengelolaan keuangannya masuk ke kantong pemerintah Singapura," kata dia.
(ain)





























