Logo Bloomberg Technoz

Pria yang akrab disapa Mas Dar itu juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila menilai terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Menurut dia, penanganan melalui jalur hukum dapat berjalan sesuai dengan laporan dan dugaan delik yang diajukan.

“Jadi kalau misalnya ada yang merasa dirugikan, kemudian ada yang melaporkan dengan delik tertentu, kita persilakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menilai tindakan kekerasan dalam kasus tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan kerja, termasuk dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, BGN menyatakan telah melakukan investigasi terkait dugaan kekerasan tersebut. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, mengatakan penanganan terhadap G akan dilakukan melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat.

“Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, posisi yang bersangkutan sebagai Koordinator Wilayah Purwakarta akan ditangani melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.

Dalam laporan sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) disebut berada di lingkungan kantor ketika perselisihan terjadi. Pihak KPPG kemudian berupaya melerai dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk di lingkungan kerja.

BGN menyatakan penanganan internal dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas personel yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

(dec/spt)

No more pages