Lutfi menduga tekanan tersebut berkaitan dengan kepentingan investor asing yang telah menarik dana dari pasar saham Indonesia, tetapi tidak mendapatkan penurunan harga saham sesuai harapan mereka.
Menurut dia, dana institusi asing telah keluar sekitar 80% dari pasar Indonesia. Namun, dia menilai pasar saham domestik tidak mengalami kehancuran sebagaimana yang diharapkan oleh investor asing.
“Karena harganya tidak jatuh seperti yang mereka harapkan, mereka tidak bisa masuk lagi untuk beli di harga bawah,” tulisnya.
Dia kemudian menduga ancaman penurunan status pasar Indonesia dapat menciptakan kepanikan yang mendorong investor ritel menjual sahamnya.
Kondisi tersebut, menurut Lutfi, berpotensi dimanfaatkan investor lain untuk kembali mengakumulasi saham-saham Indonesia pada harga lebih rendah.
“Begitu ritel dan pasar kita panik lalu buang barang, indeks saham kita rontok, dan di saat itulah mereka borong kembali aset-aset terbaik Indonesia di harga diskon,” ujarnya.
Meski demikian, Lutfi tidak menyertakan bukti pendukung atas dugaan keterlibatan GIC maupun motif yang dituduhkannya dalam unggahan tersebut.
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi indeks saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Keputusan final mengenai proposal tersebut dijadwalkan diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027.
Dalam pengumumannya, MSCI menyebut kekhawatiran pelaku pasar mengenai tingkat keterinvestasian pasar saham Indonesia, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
MSCI juga menyatakan pembekuan sejumlah perubahan pada sekuritas Indonesia dalam indeksnya tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Lembaga tersebut menekankan perlunya implementasi reformasi yang konsisten serta bukti dampak nyata terhadap perbaikan pasar.
Lutfi menilai persoalan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik memang menjadi pekerjaan rumah bagi emiten domestik.
Namun, dia menolak anggapan bahwa ancaman perubahan klasifikasi tersebut semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis pasar modal.
“Memang betul, ulah segelintir emiten konglomerat kita sendiri yang bermasalah soal free float dipakai sebagai pintu masuk. Itu PR domestik yang harus kita sikat,” tulisnya.
Dia juga menilai Indonesia tidak semestinya dikategorikan sebagai negara yang menerapkan capital control atau pembatasan arus modal. Menurut Lutfi, arus devisa Indonesia relatif bebas dan perekonomian domestik masih tumbuh di atas 5%.
Adapun klasifikasi Standalone Market yang diusulkan MSCI merupakan perubahan kategori indeks, bukan penetapan bahwa suatu negara menerapkan capital control.
MSCI mendasarkan proposalnya pada persoalan keterinvestasian pasar, transparansi kepemilikan, dan perilaku perdagangan yang menjadi perhatiannya.
(fik/naw)




























