"Terkait dengan distribusi ini, kita sepakati dengan PLN untuk masuk ke jaringan distribusi mereka, menurut masing-masing lokasi," tegasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sedang bersiap merevisi RUPTL PLN 2025–2035 untuk menyesuaikan target pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW).
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menegaskan penyesuaian dokumen RUPTL sangat dimungkinkan demi mengakomodasi kebutuhan energi nasional yang dinamis.
"RUPTL yang ada itu kan tidak dilarang untuk dilakukan revisi ya. Tergantung dari kebutuhan, apakah sekarang atau tahun depan. Ya, sekarang kita juga sedang membahas regulasi-regulasi yang dibutuhkan untuk itu [PLTS 100 GW]," ungkap Harris kepada awak media usai agenda ESSA Summit Indonesia 2026, Selasa (9/6/2026).
Harris menambahkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap pembangunan pembangkit listrik baru berskala besar wajib tercatat dan direncanakan terlebih dahulu dalam dokumen resmi negara, dalam hal ini RUPTL.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW melalui RUPTL 2025—2034.
Dari total ini, sekitar 76% atau 52,9 GW kapasitas akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT) dan sistem penyimpanan energi seperti baterai dan pumped storage.
Adapun, jenis pembangkit energi terbarukan yang akan dikembangkan, yaitu PLTS sebesar 17,1 GW, pembangkit listrik tenaga angin (PLTB) sebesar 7,2 GW, pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sebesar 5,2 GW, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 11,7 GW, dan pembangkit listrik tenaga bioenergi (PLTBio) sebesar 0,9 GW.
Untuk mendukung integrasi energi hijau tersebut, RUPTL juga mencantumkan pembangunan sistem penyimpanan energi sebesar 10,3 GW yang terdiri dari PLTA pumped storage 6 GW dan battery energy storage system (BESS) 4,3 GW.
Sebagai catatan, PLN sempat memperkirakan kompensasi untuk menjalankan proyek PLTSa mencapai sekitar Rp8,35 triliun per tahun.
Hanya saja, PLN saat itu memperhitungkan tarif listrik sampah berada di kisaran US$22 sen per kWh, atau lebih tinggi US$2 sen per kWh dari tarif yang ditetapkan pemerintah belakangan.
Hitung-hitungan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, perusahaan setrum negara itu meminta kepastian kompensasi selepas tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dialihkan sebagai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Dengan demikian, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.
"Selisih BPP dan tarif dengan komponen tipping fee ditanggung pemerintah pusat melalui skema subsidi atau kompensasi," dikutip dari bahan presentasi PLN.
Besaran kompensasi itu berasal dari simulasi perhitungan untuk 15 PLTSa yang sempat masuk dalam perencanaan PLN sebesar Rp5,98 triliun, tersebar di 15 kota di Jakarta, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sulawesi.
Sementara itu, sekitar Rp2,37 triliun berasal dari sembilan proyek PLTSa yang diusulkan pemerintah kota lainnya yang belum masuk ke dalam perencanan PLN.
(azr/ros)

























