Zulkifli juga menegaskan proses pengajuan SPPG harus dilakukan secara langsung melalui Badan Gizi Nasional (BGN), tanpa perantara atau makelar. Dia meminta agar data calon SPPG, termasuk dari pondok pesantren, diserahkan langsung kepada BGN.
"Jadi, tidak ada perantara, tidak ada makelar. Langsung data dari pondok, langsung BGN. Tidak ada lagi lagu lama, sekarang ada lagu baru yang tertib," tegasnya.
Selain mempercepat pembangunan, pemerintah juga mengubah skema insentif bagi pengelola SPPG. Sebelumnya, insentif diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG, terlepas dari jumlah porsi makanan yang diproduksi.
Menurut Zulkifli, skema tersebut berpotensi membebani biaya penyediaan makanan, terutama bagi SPPG dengan jumlah porsi yang relatif sedikit.
Dia menjelaskan anggaran Rp15.000 per porsi dibagi menjadi Rp10.000 untuk bahan baku makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pengelola.
"Kalau Rp6 juta, kalau cuma 1.000 porsi, berarti Rp6.000 kenanya. Nah, jadi bisa mengurangi mutu makanan itu sendiri. Oleh karena itu, sudah diputuskan sekarang Rp2.000 per porsi," kata Zulkifli.
Di sisi lain, pemerintah mencatat sebanyak 26.385 SPPG telah memenuhi persyaratan operasional. Kriteria tersebut mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspensi, tidak memiliki kejadian luar biasa, serta melayani lebih dari 1.000 porsi.
Zulkifli mengatakan pemenuhan persyaratan tersebut menjadi salah satu indikator kelayakan SPPG dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
"Jadi ini sudah memenuhi persyaratan, memenuhi semua persyaratan itu 26.385," ujarnya.
(ain)




























