Dia juga menegaskan bursa tidak dapat membatalkan transaksi akuisisi saham BYAN oleh pihak Haji Isam yang juga telah disepakati para investor.
“Tidak [bisa dibatalkan]. Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor berdasarkan kesepakatan para investor tidak bisa dibatalkan oleh Bursa,” ujarnya.
Terkait keterbukaan informasi mengenai fasilitas kredit tersebut, Jeffrey menjelaskan BEI meminta keterangan dari perusahaan tercatat, bukan langsung dari individu yang melakukan transaksi.
“Memang ada beberapa transaksi yang dilakukan oleh individu, bukan oleh korporasi. Sedangkan bursa tentu meminta keterangan dari korporasi, bukan dari individu,” kata dia.
Jeffrey menambahkan, BEI akan menyampaikan pertanyaan lanjutan sesuai dengan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Adapun mengenai kemungkinan Bank Mandiri menyampaikan informasi lebih lanjut terkait nilai kredit, Jeffrey mengatakan kewajiban keterbukaan informasi akan mengacu pada ketentuan pasar modal, termasuk aspek materialitas transaksi bagi perusahaan tercatat.
“Kalau memenuhi ketentuan, tentu harus ada keterbukaan informasi. Kalau tidak, tentu tidak. Kita lihat sesuai dengan ketentuan di pasar modal jika hal itu terkait dengan keterbukaan informasi,” tuturnya.
Catatan Celios
Seperti diketahui, pemegang saham pengendali JARR dan PGUN menjaminkan saham mereka kepada Bank Mandiri sebagai agunan fasilitas kredit bagi PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Haji Isam.
Berdasarkan keterbukaan informasi JARR, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan sekitar 7,99 miliar saham JARR atau setara 86,64% kepemilikannya di perusahaan tersebut. Sementara itu, saham PGUN milik tiga pemegang saham pengendali juga dijaminkan kepada Bank Mandiri.
Transaksi tersebut menjadi sorotan berbagai kalangan, salah satunya Celios.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan drama akuisisi saham BYAN itu relatif bermasalah lantaran minimnya transparansi dan perlindungan investor publik.
“Akuisisi saham Bayan bermasalah karena transparansi dan perlindungan investor minoritas bukan prioritas utama,” kata Bhima saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).
Apalagi, kata Bhima, akuisisi saham perusahaan batu bara yang dikerjakan Haji Isam itu makin kompleks setelah melibatkan Bank Madiri.
Gadai saham itu berkaitan dengan rencana Haji Isam untuk mengikat kredit dari bank milik BPI Danantara tersebut. Hanya saja, perwakilan Haji Isam tidak menerangkan lebih lanjut tujuan dari pengikatan kredit tersebut.
“Jika harga saham emiten itu jatuh, nilai jaminan bisa ikut downgrade. Saham dengan aktivitas perdagangan kecil juga belum tentu dapat dijual dalam jumlah besar tanpa diskon harga,” kata Bhima.
“Sayangnya tidak ada punishment atau sanksi yang berat buat perusahaan yang melakukan praktik terlarang di bursa,” tuturnya.
Menurut dia, drama akuisisi BYAN itu menjadi persoalan serius lantaran memengaruhi persepsi investor global untuk bursa saham Indonesia.
“Jadi persoalan ini sangat serius karena indonesia yang terancam turun ke standalone market akan memicu dana asing keluar dalam jumlah yang masif,” kata dia.
(dhf)
























