Logo Bloomberg Technoz

Taruna menjelaskan penggunaan produk krim racikan yang mengandung bahan obat harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi masing-masing orang. Penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa pengawasan tenaga medis.

“Tentu penggunaan produk krim racikan yang mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda,” ujar Taruna.

BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Produk-produk itu diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan dengan omzet penjualan yang dilaporkan mencapai Rp750 juta per bulan.

Taruna menegaskan BPOM akan menindak pelaku usaha yang terbukti memproduksi kosmetik tanpa perizinan dan menambahkan bahan yang dilarang dalam produk kosmetik.

“Kami tidak menoleransi pelanggaran yang tidak memenuhi ketentuan. Kami juga tidak akan menurunkan standar,” kata Taruna.

(dec/del)

No more pages