Logo Bloomberg Technoz

Taruna mengatakan sarana tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang kosmetik. Selain itu, pelaku usaha diduga menambahkan bahan yang dilarang dalam produk kosmetik.

“Jadi, tidak memiliki izin, terus kesalahan berikutnya adalah menambahkan sesuatu yang dilarang,” kata Taruna.

Menurut Taruna, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. BPOM menyatakan akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menoleransi pelanggaran yang tidak memenuhi ketentuan. Kami juga tidak akan menurunkan standar. Siapa yang tidak memenuhi standar, tertindak. Itu ketegasan kami,” ujar Taruna.

Dia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta mendorong pertumbuhan industri kosmetik yang legal dan bertanggung jawab.

(dec/del)

No more pages