"Celakanya, ini bisa disalahgunakan untuk mengakses dan memanipulasi sistem secara keseluruhan," tutur Alfons.
Misalkan, dia mencontohkan, adanya peretasan dan pembobolan dalam salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kerugian hingga Rp200 miliar pada akhir 2025 lalu.
Ia juga mengidentifikasi setidaknya tiga potensi penyalahgunaan yang perlu diantisipasi dalam sistem pembayaran yang saling terhubung, yakni eksploitasi application programming interface (API) untuk mencuri dana nasabah atau bank, pencucian uang, serta ancaman dari orang dalam atau insider threat.
Menurutnya, BI harus lebih waspada dan segera mulai mengamankan sistem layanan BI-FAST lebih optimal lewat pengamanan proaktif terkoordinasi, tenu dengan setiap institusi keuangan terkait.
"Dalam sistem IT modern prinsip yg harus diadopsi adalah 'Never Trust, Always Verify'. Itu yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan transaksi keuangan atau transaksi lain yang sifatnya kritikal," kata dia.
Adapun, temuan celah fraud dalam BI FAST tersebut sebelumnya terungkap dalam khtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
BPK menilai sistem yang digunakan BI belum efektif mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
"Desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS) Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi,” demikian dikutip dari Laporan BPK, Selasa (13/10/2026) lalu.
BPK mengungkapkan kelemahan tersebut menyebabkan insiden fraud dengan pola anomali tidak terdeteksi. Kondisi ini juga membuka risiko terulangnya kejadian serupa apabila sistem pengawasan tidak segera diperbaiki.
"Akibatnya, insiden fraud dengan anomali tidak terdeteksi dan potensi insiden serupa dapat terulang."
Atas persoalan tersebut, BPK meminta Gubernur BI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST.
(ibn/naw)





























