“Kalau ngomongin pembiayaan atau kredit, universe-nya cuma dua. Kalau gak modal kerja, investasi,” ujar Agnes dalam pemaparannya mengenai fasilitas dukungan ekspor LPEI.
Modal kerja dapat digunakan untuk mendukung siklus usaha, sedangkan pembiayaan investasi ditujukan untuk kebutuhan barang modal, penambahan mesin, dan peningkatan kapasitas produksi. LPEI juga memiliki fasilitas yang berkaitan dengan pembiayaan perdagangan atau trade finance untuk membantu kebutuhan transaksi ekspor.
Pembiayaan hingga Perlindungan Risiko Ekspor
Selain pembiayaan, Indonesia Eximbank menyediakan fasilitas penjaminan yang dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan dalam kontrak atau tender internasional.
Agnes menjelaskan, penjaminan dapat digunakan ketika eksportir membutuhkan bid guarantee atau jaminan penawaran untuk mengikuti tender di luar negeri. Setelah memenangkan tender, pelaku usaha juga dapat memerlukan performance guarantee untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
LPEI juga dapat mendukung kebutuhan penjaminan kredit yang melibatkan perbankan. Dalam skema tersebut, penjaminan berfungsi memberikan perlindungan kepada pihak pemberi kredit sehingga dapat meningkatkan keyakinan bank dalam mempertimbangkan tambahan pembiayaan bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, risiko perdagangan internasional tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan modal. Eksportir juga menghadapi risiko selama pengiriman barang serta kemungkinan pembayaran dari pembeli tidak diterima sesuai kesepakatan.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, LPEI memiliki produk asuransi Marine Cargo dan Trade Credit Insurance. Asuransi Marine Cargo memberikan perlindungan terhadap risiko dalam pengangkutan barang, sedangkan Trade Credit Insurance ditujukan untuk melindungi eksportir dari risiko piutang dagang yang tidak tertagih sesuai ketentuan polis.
Agnes mencontohkan, perlindungan piutang dapat membantu mengurangi potensi kerugian ketika pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Besaran perlindungan dan ganti rugi mengikuti ketentuan pertanggungan yang disepakati.
Dengan kombinasi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, pelaku usaha dapat mengidentifikasi fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan ekspornya. Meski demikian, akses terhadap fasilitas tersebut tetap bergantung pada penilaian LPEI, persyaratan program, dan kelayakan usaha.
Calon Eksportir Perlu Mempersiapkan Usaha
LPEI juga menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang baru berencana memasuki pasar ekspor. Salah satunya melalui Coaching Program for New Exporter, yang membekali calon eksportir dengan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk menjalankan perdagangan internasional.
Materi pendampingan mencakup prosedur ekspor, penyusunan harga, komponen biaya, strategi penjualan, hingga pemahaman mengenai ketentuan pembayaran dan dokumen perdagangan. Calon eksportir juga diperkenalkan pada aspek teknis seperti pemeriksaan letter of credit (L/C) dan berbagai persyaratan transaksi.
Agnes menilai, kesiapan usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan dukungan yang dapat diberikan LPEI. Pelaku usaha yang belum memahami proses ekspor perlu terlebih dahulu memperkuat pengetahuan dan kapasitas bisnisnya.
“Kalau belum ngerti apa-apa agak sulit kita biayai. Karena pembiayaan LPEI itu harus orientasinya ekspor. Kalau belum tadi ada tempatnya, kita coba kembangin dulu dari bawah,” ujar Agnes.
Dalam proses pengajuan fasilitas, LPEI akan mempelajari sejumlah dokumen dan informasi usaha. Persyaratan tersebut antara lain surat permohonan, legalitas perusahaan, informasi teknis produksi, data keuangan, serta kebutuhan limit pembiayaan.
Informasi mengenai kontrak penjualan atau sales contract juga menjadi pertimbangan, terutama untuk memahami ketentuan komersial, jangka waktu pembayaran, dan mekanisme transaksi dengan pembeli. Kebutuhan agunan turut diperhitungkan sesuai skema fasilitas yang diajukan.
Menurut Agnes, kebutuhan dokumen dapat disesuaikan dengan karakteristik dan skala usaha. Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan informasi bisnis dan keuangan tersusun rapi agar proses evaluasi dapat berjalan lebih baik.
Integrasi Proses Perdagangan Internasional
Dukungan terhadap UMKM berorientasi ekspor juga membutuhkan koordinasi dengan lembaga lain dalam ekosistem perdagangan. Salah satunya Lembaga National Single Window (LNSW), yang berperan mendukung integrasi proses ekspor-impor melalui Indonesia National Single Window (INSW).
Kasubdit Kemitraan LNSW Dedi Abdul Hadi menjadi salah satu narasumber yang membahas peran ekosistem perdagangan dalam mendukung pelaku usaha. Integrasi proses ekspor-impor melalui INSW berkaitan dengan upaya mempermudah pelaku usaha memahami prosedur administrasi dan transaksi perdagangan internasional.
Dengan demikian, pengembangan ekspor tidak hanya membutuhkan dukungan pembiayaan, tetapi juga pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan perdagangan lintas negara.
Melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE), LPEI menjalankan mandat pemerintah untuk mendukung kegiatan ekspor pada segmen, sektor, dan pasar yang membutuhkan dukungan khusus, termasuk pengembangan usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap ekosistem pembiayaan dan dukungan ekspor. Namun, kesiapan eksportir tetap menjadi aspek penting agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kemampuan usaha.
Agnes juga memaparkan sejumlah sektor yang memiliki peluang di pasar internasional, termasuk furnitur, kerajinan tangan, produk rotan, rempah-rempah, rumput laut, serta hasil pengolahan ikan. Produk furnitur dan kerajinan, misalnya, memiliki pasar di sejumlah negara Eropa, Amerika Serikat, dan Asia.
Pada industri rotan, karakteristik bahan dan produk dapat menjadi salah satu pertimbangan pasar. Sementara itu, produk rempah-rempah memiliki peluang di kawasan Asia Selatan, sedangkan produk perikanan dapat dipasarkan dalam bentuk ikan segar, beku, maupun olahan.
Potensi tersebut menunjukkan bahwa peluang ekspor UMKM tersebar di berbagai sektor berbasis sumber daya lokal. Agar peluang itu dapat dikembangkan, pelaku usaha perlu menyesuaikan kualitas produk, kapasitas produksi, serta persyaratan transaksi dengan kebutuhan pasar tujuan.
Melalui pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan pendampingan, Indonesia Eximbank berupaya membantu pelaku UMKM memahami tahapan ekspor sekaligus mempersiapkan usaha untuk bersaing di pasar internasional. Dukungan tersebut perlu berjalan beriringan dengan integrasi proses perdagangan dan kemitraan antarlembaga agar lebih banyak pelaku usaha Indonesia dapat berpartisipasi dalam perdagangan global.
(tim)





























