"Namun ini menjadi catatan bagi kita ke depan bahwa reform itu harus dijalankan, dan progresnya itu harus kelihatan, terutama progresnya harus kelihatan bagi para investor dalam negeri maupun luar negeri," terangnya.
Status Standalone
Saat ditanya mengenai perhatian MSCI terhadap kemungkinan perubahan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi status standalone, Airlangga menjelaskan bahwa status standalone berada di antara kedua kategori antara Emerging dan Frontier Market.
Dia kembali menekankan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian MSCI adalah implementasi regulasi dan tindak lanjut atas langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk diketahui, MSCI telah membuka konsultasi untuk reklasifikasi indeks saham Indonesia dari status Pasar Berkembang (Emerging Market) menjadi Pasar Mandiri (Standalone Market).
"MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi untuk reklasifikasi indeks MSCI Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone. MSCI akan memberikan pengumuman final pada akhir Juni 2027 dan bisa saja memberikan pembaruan interim selama proses ini," ungkap MSCI dalam pengumuman resminya.
Meski demikian, MSCI tetap menyampaikan pengakuan (acknowledgement) atas pelaksanaan inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Beberapa di antaranya meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan rincian (granularitas) klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum saham publik (free float).
Berdasarkan keterangan di situs resmi MSCI, kategori Standalone umumnya mencakup dua kondisi: pasar baru yang belum pernah masuk dalam cakupan MSCI, atau pasar yang mengalami penurunan signifikan dari segi aksesibilitas, ukuran, maupun likuiditas. Saat ini, beberapa negara yang masuk dalam kategori Standalone antara lain Argentina, Jamaica, Panama, Trinidad & Tobago, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.
Langkah konsultasi terhadap Indonesia dilakukan setelah MSCI menerima laporan kekhawatiran dari sejumlah pelaku pasar terkait kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi. Pelaku pasar menilai belum ada kemajuan yang konsisten dan memadai di pasar saham domestik.
"Meskipun reformasi telah diumumkan, kekhawatiran signifikan masih ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlanjut dan tidak adanya bukti penegakan aturan yang berarti," tulis MSCI dalam keterangannya.
(prc/ell)



























