Hingga saat ini, para pelaku pasar belum melihat kemajuan yang konsisten dan memadai di pasar saham Indonesia, menurut pernyataan MSCI.
Sejumlah perhatian MSCI yang membawa Indonesia masuk ke dalam konsultasi pasar standalone berkaitan dengan perdagangan semu di bursa saham. Pertama, MSCI menaruh perhatian khusus pada belum memadainya transparansi kepemilikan saham.
Kedua, MSCI berpendapat, perdagangan saham terkoordinasi masih berlanjut kendati upaya benah-benah pasar modal sudah berjalan. Ketiga, MSCI menilai implementasi reformasi bursa saham dan dampaknya belum terlihat berkelanjutan.
Keempat, MSCI turut mempertanyakan bukti kebijakan seperti free float dan kepemilikan saham konsentrasi (HSC) memberikan dampak material yang berkelanjutan. Kelima, berkaitan dengan potensi sanksi di tengah agenda benah-benah pasar modal saat ini.
“MSCI akan memberi pengumuman final pada akhir Juni 2027 dan bisa saja memberikan pembaruan interim selama proses ini,” dikutip dari keterangan resmi.
Mengutip keterangan di situs MSCI, standalone secara umum dibagi menjadi dua bagian. Pertama adalah pasar baru, yang sebelumnya belum masuk cakupan MSCI.
Kedua adalah reklasifikasi ke standalone terjadi karena ada kasus penurunan yang luar biasa dalam hal aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas pasar.
Saat ini, ada beberapa negara yang masuk kategori standalone. Di Benua Amerika ada Argentina, Jamaika, Panama, serta Trinidad & Tobago.
Sementara di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Afrika ada negara-negara seperti Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.
Benah-benah Bursa
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi MSCI terkait pengumuman tersebut.
Menurut Jeffrey, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
Kemudian, berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
"Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia," ujar Jeffrey, Jumat (16/10/2026).
BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
Sebelumnya, BEI bersama dengan OJK dan KSEI telah mendorong upaya reformasi pasar modal untuk memenuhi permintaan yang diajukan MSCI awal tahun ini.
Empat langkah utama yang telah diterapkan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas satu persen kepada publik. Kebijakan ini memberikan akses informasi yang lebih luas bagi investor.
Selain itu, regulator juga meningkatkan batas minimum free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian peraturan bursa untuk mendorong likuiditas pasar.
Langkah lainnya adalah penguatan granularitas data investor oleh KSEI. Jumlah klasifikasi investor ditingkatkan secara signifikan untuk memberikan gambaran yang lebih detail.
Kebijakan keempat adalah implementasi pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration. Informasi ini menjadi indikator penting dalam membaca struktur kepemilikan saham.
Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses data kepemilikan saham secara lebih rinci. Informasi tersebut mencakup identitas pemegang saham hingga pemilik manfaat.
Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan investasi. Investor dapat memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih komprehensif.
Langkah ini juga mengadopsi praktik terbaik global seperti yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing. Adopsi standar internasional diharapkan meningkatkan kepercayaan investor.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai langkah ini sebagai upaya positif dalam meningkatkan integritas pasar. Kebijakan ini dinilai relevan dengan kebutuhan investor global.
“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” katanya.
(naw)


























