Dia menambahkan aksi penimbunan maupun manipulasi harga perlu segera ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Namun, penegakan hukum terhadap para pelaku penimbunan membutuhkan komitmen moral dan ketegangan politik yang kuat dari pemerintah pusat.
"Praktik penimbunan sudah pasti terjadi dan sesungguhnya ini mudah dibongkar. Syaratnya ada keberanian dan political will dari pusat kekuasaan," ungkap Wijayanto.
Di sisi lain, kerentanan struktur ketahanan energi nasional makin memperberat dampak disrupsi pasokan.
Wijayanto membeberkan, dalam kondisi normal sekalipun, cadangan strategis BBM di Indonesia hanya mampu bertahan selama 21 hari, sedangkan cadangan LPG hanya mencukupi untuk kebutuhan 12 hari.
Jumlah tersebut dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga apalagi dengan negara maju.
Persoalan distribusi ini makin diperparah oleh dinamika daya beli masyarakat yang menurun di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Kondisi tersebut memicu perpindahan konsumsi secara masif dari produk nonsubsidi ke produk bersubsidi, sehingga menimbulkan antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Terjadi migrasi yang masif menuju BBM subsidi, sehingga antrean panjang terjadi dan banyak konsumen yang berhak justru tidak mendapatkan haknya," ujar Wijayanto.
Dia memperkirakan stok BBM dan LPG nasional saat ini berada jauh di bawah ambang batas normal akibat kombinasi antara kelemahan manajemen PT Pertamina (Persero), keterbatasan anggaran negara, sistem logistik yang rentan, serta maraknya aksi spekulan di pasar.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) juga menemukan indikasi kebocoran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Praktik curang tersebut diduga melibatkan aktivitas pelangsiran hingga penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi oleh para spekulan.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengungkapkan bahwa penyelewengan ini memicu pergeseran pola konsumsi BBM di masyarakat.
"Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti aktivitas pelangsiran dan penggunaan tangki yang dimodifikasi," kata Abdul Ghoffar dalam agenda konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu (14/10/2026).
Ghoffar menjelaskan penemuan tersebut memicu peralihan pengguna BBM nonsubsidi ke produk yang disubsidi oleh pemerintah.
"Di Sumatra Selatan, misalnya, ditemukan indikasi perpindahan konsumen nonsubsidi ke Solar subsidi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman juga melaporkan krisis distribusi BBM yang meluas dan melanda 11 provinsi di Indonesia, sehingga pemerintah dan pihak terkait mesti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Permasalahan BBM antara lain dilaporkan di Provinsi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat,” ungkap Abdul Ghoffar.
Ombudsman mencatat antrean kendaraan dilaporkan mencapai lebih dari 1 kilometer (km), seperti yang terjadi di Aceh dan Bali dengan waktu tunggu melebihi 3 jam.
Sementara itu, antrean sepanjang 300 hingga 700 meter terpantau terjadi di Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Utara dengan waktu tunggu berkisar antara 2—3 jam.
Adapun, khusus di Provinsi Papua Barat, antrean panjang sekitar satu kilometer terjadi khususnya pada malam hari.
(wdh)




























