Sudirman menilai kuota produksi tak perlu dibatasi secara ketat seperti yang sempat terjadi pada awal 2026, di mana kuota produksi dibatasi menjadi sekitar 600 juta metrik ton atau turun drastis dari realisasi produksi sepanjang 2025 sebanyak 817 juta metrik ton.
Sudirman menyatakan kondisi tersebut justru akan memicu ketidakpastian bagi operasional penambang yang pada akhirnya berdampak pada ketidakpastian berusaha.
Dia menegasakan industri tambang merupakan salah satu sektor usaha yang memerlukan biaya investasi cukup besar, sehingga kepastian usaha menjadi aspek penting.
"Selain itu, pada 2026 ini juga terjadi kasus PLN kekurangan suplai batu bara sebagai dampak dari pengetatan kuota produksi," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan pada awal 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memangkas kuota produksi dalam RKAB batu bara ke 600 juta ton metrik ton demi mengendalikan stabilitas harga global agar tidak jatuh akibat kelebihan pasokan.
Kendati begitu, seiring dengan meningkatnya permintaan dari pasar global dan melonjaknya kebutuhan domestik, Kementerian ESDM melonggarkan kuota tersebut melalui kebijakan revisi RKAB.
Saat ini, kata Sudirman, Kementerian ESDM memproyeksi realisasi produksi batu bara nasional hingga akhir 2026 mencapai kisaran 700—720 juta metrik ton.
Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.
Batas waktu tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan dalam permen tersebut memberikan tenggat pengajuan selama kurang lebih enam pekan atau 46 hari kalender bagi badan usaha pertambangan untuk memproses dan mengajukan dokumen RKAB.
Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim melakukan langkah revolusioner dalam menyusun peraturan RKAB yakni dengan memangkas kuota produksi penambang besar dan memberikannya ke perusahaan tambang kecil di daerah–daerah.
Bahlil menilai selama ini kuota produksi dalam RKAB cenderung dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Dengan begitu, dirinya menilai perlu melakukan penyesuaian dengan memangkas sebagian kuota produksi perusahaan besar untuk diberikan kepada penambang berskala kecil.
Bahlil mencontohkan, perusahaan tambang yang baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kuota produksi sekitar 200.000 metrik ton hingga 1 juta metrik ton dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan usahanya dengan kebijakan tersebut.
“Ini betul-betul kita bikin revolusioner, Bos. Selama ini RKAB ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Aku bilang kasih lah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi. Kaya juga tidak mungkin membawa uangnya ke luar negeri kok,” kata Bahlil dalam Rakernas HIPPI, Senin (12/10/2026).
Di sisi lain, Bahlil menyebut pemerintah juga mengatur produksi batu bara untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Dia mengklaim, meskipun volume produksi batu bara pada 2026 turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai transaksi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru meningkat.
Dia mengatakan langkah tersebut diambil karena Indonesia memasok sekitar 43% dari total batu bara yang diperdagangkan di pasar global, namun harga batu bara Indonesia masih dipengaruhi oleh negara lain.
“Saya jaga supply and demand. Pada 2026, produksi batu bara kita dibandingkan dengan 2025 itu menurun volumenya, tetapi angka transaksinya itu melebihi di 2025 dan pendapatan negara kita PNBP kita naik,” klaim dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.
Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.
(azr/wdh)




























