Logo Bloomberg Technoz

Kementerian ESDM sempat mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.

Akibat keterlambatan tersebut, beberapa perusahaan tambang bahkan terpaksa menyetop sementara operasional tambangnya sehingga tidak dapat melanjutkan produksi. 

Eskavator di pertambangan Nikel Morowali. Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat itu menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.

"Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya]," kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

"Bukan pemangkasan [produksi], penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah [dipengaruhi rencana pemangkasan produksi]," tegas dia.

Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan

Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026.

Kuota Produksi Ditebas

Pada awal tahun ini tersebar di media sosial (medsos) mengenai rumor data RKAB 2026 yang diajukan sejumlah perusahaan batu bara ternama yang diklaim telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut dirumorkan mendapatkan pemangkasan produksi hingga ada yang mencapai 90%.

Beberapa di antaranya yang disebut-sebut lolos dari pemangkasan alias disetujui 100% rencana produksinya. Mereka termasuk Adaro Andalan Indonesia (AADI), Bumi Resources (BUMI), dan Indika Energy (INDY) dengan volume gabungan mencapai hampir 170 juta ton.

Akan tetapi, data tersebut diklaim tidak valid oleh Kementerian ESDM. Alih-alih, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengaku belum menerbitkan RKAB batu bara periode 2026 kala itu.

Hingga akhirnya, Kementerian ESDM menetapkan kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, merosot lebar jika dibandingkan dengan produksi dalam RKAB tahun sebelumnya sebanyak 320,37 juta ton.

Selain itu, produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Pemangkasan kuota produksi tersebut telak mendapatkan keluhan dari sektor pertambangan, sebab berdampak langsung terhadap ekosistem pertambangan dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Terbukti, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 mencapai 5,29% secara tahunan atau year on year (yoy). BPS mencatat seluruh sektor usaha tumbuh positif, kecuali pertambangan yang terkontraksi 1,64% yoy.

Sektor pertambangan tercatat menyumbang porsi sekitar 8,87% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal II-2026.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M Edy Mahmud mencatat sektor pertambangan mengalami kontraksi akibat penurunan produksi bijih bauksit, timah, dan nikel.

Dia juga mencatat belum pulihnya tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) turut memengaruhi hal tersebut.

Boleh Revisi RKAB

Meski demikian, badan usaha pertambangan dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga kuartal kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Kementerian ESDM sendiri memproyeksikan realisasi produksi bijih nikel sepanjang tahun ini bakal mencapai sekitar 290 juta ton, atau lebih tinggi dari kuota RKAB 2026 sebanyak 260—270 juta ton.

Untuk batu bara, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.

Alasan Keseimbangan

Kendati kebijakan RKAB tahun ini banyak menuai kontroversi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim sudah melakukan langkah revolusioner dalam menyusun peraturan RKAB, yakni dengan memangkas kuota produksi penambang besar dan memberikannya ke perusahaan tambang kecil di daerah–daerah.

Bahlil menilai selama ini kuota produksi dalam RKAB cenderung dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Dengan begitu, dirinya menilai perlu melakukan penyesuaian dengan memangkas sebagian kuota produksi perusahaan besar untuk diberikan kepada penambang berskala kecil.

Bahlil mencontohkan perusahaan tambang yang baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kuota produksi sekitar 200.000 metrik ton hingga 1 juta metrik ton dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan usahanya dengan kebijakan tersebut.

“Ini betul-betul kita bikin revolusioner, Bos. Selama ini RKAB ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Aku bilang kasih lah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi. Kaya juga tidak mungkin membawa uangnya ke luar negeri kok,” kata Bahlil dalam Rakernas HIPPI, Senin (12/10/2026).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM

Di sisi lain, Bahlil menyebut pemerintah juga mengatur produksi batu bara untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

Dia mengeklaim, meskipun volume produksi batu bara pada 2026 turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai transaksi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru meningkat.

Dia mengatakan langkah tersebut diambil karena Indonesia memasok sekitar 43% dari total batu bara yang diperdagangkan di pasar global, tetapi harga batu bara Indonesia masih dipengaruhi oleh negara lain.

“Saya jaga supply and demand, pada 2026 produksi batu bara kita dibandingkan dengan 2025 itu menurun volumenya, tetapi angka transaksinya itu melebihi di 2025 dan pendapatan negara kita PNBP kita naik,” klaim dia.

Berjanji 2027 Bakal Adil 

Dalam perkembangannya, Kementerian ESDM juga berjanji proses evaluasi pengajuan RKAB 2027 bakal dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan RKAB 2026, serta bakal memutuskan kuota produksi bijih nikel secara adil.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menargetkan sudah dapat menerbitkan RKAB 2027 untuk komoditas bijih nikel lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Kita juga di dalam memperbaiki prosesnya supaya lebih cepat, tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara kami dengan juga pemohon, sehingga pada saat evaluasi tidak perlu sampai dengan waktu maksimum, evaluasi itu secara ketentuan bisa diberikan tapi di awal-awal pun sudah bisa,” kata Cecep dalam BIG Downstream Insight, Selasa (6/10/2026).

Untuk itu, Ditjen Minerba telah meminta pelaku usaha pertambangan nikel untuk menyampaikan rencana produksi pada tahun depan, sehingga kementerian dapat mengevaluasi kebutuhan bijih smelter dan kapasitas produksi hulu.

“Sehingga pada saat nanti permohonan Itu disampaikan sudah clear kuota berapa yang mereka akan dapatkan,” tegasnya.

Cecep menambahkan Ditjen Minerba juga terus melakukan evaluasi penerapan pelaporan RKAB per 1 tahun yang kembali diterapkan pada tahun ini.

Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan.

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

(wdh)

No more pages