Logo Bloomberg Technoz

"Insyaallah tiga hari lagi implementasi jaminan produk halal mulai kita berlakukan," sambungnya. 

Menurut dia, kebijakan jaminan produk halal bertujuan melindungi konsumen, menjamin mutu produk, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Sebagai catatan, kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 untuk seluruh produk Indonesia tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam beleid itu, sejumlah kelompok produk industri wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Selain itu, ada juga produk kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

(prc/ell)

No more pages