Laporan tersebut menegaskan perlunya pembenahan mendasar pada sistem pengawasan aset hulu migas agar kasus kehilangan BMN tidak terus berulang.
“Bahwa pencatatan BMN HM masih dilakukan secara gelondongan. Bahkan, aset BMN HM yang sudah terjual pun dilaporkan masih tercantum di dalam neraca keuangan, di samping ditemukannya ketidaksesuaian data BMN HM antara Laporan Keuangan KKKS dengan Sistem Informasi Aset SKK Migas [Sinas Migas],” ungkap BPK dalam laporannya.
Belum Diserahkan
Di samping itu, terdapat pula BMN HM bernilai Rp594,15 miliar pada 40 KKKS yang telah mengakhiri masa kontrak sejak 2019, tetapi hingga kini belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah.
BPK juga menguraikan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kehilangan dan penyalahgunaan BMN HM meningkat, sehingga status hukum dan perlindungan aset negara menjadi lemah.
BPK juga mencatat bahwa permasalahan pengelolaan aset negara ini mencakup penggunaan BMN HM eks kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terminasi yang belum mengantongi penetapan atau persetujuan dari pengguna barang, yaitu; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pengamanan fisik dan legalitas BMN HM masih sangat terbatas, terbukti dari banyaknya aset tanah kegiatan hulu migas yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, hingga adanya tumpang tindih lahan dengan hak guna usaha (HGU) pihak lain.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kehilangan dan penyalahgunaan BMN HM meningkat. Status hukum dan perlindungan aset negara menjadi lemah," ungkap BPK.
Di luar permasalahan BMN HM, BPK turut mengungkapkan ketidakpatuhan SKK Migas terhadap kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat pada 2025 yang diterbitkan Kementerian ESDM guna menjaga ketahanan energi nasional.
Kebijakan tersebut sejatinya mengalihkan rencana ekspor minyak mentah bagian negara, minyak mentah bagian KKKS, serta kondensat bagian negara untuk dipasok ke PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).
Namun, SKK Migas hanya mengalihkan lifting bagian negara dan tidak melakukan revisi rencana kerja ekspor (RKE) untuk 14 jenis minyak mentah dan kondensat bagian KKKS, sehingga terjadi realisasi ekspor sebesar 15,38 juta barel senilai US$1,03 miliar yang memangkas pasokan energi dalam negeri.
Selain melemahkan kepastian hukum, kekacauan data inventarisasi ini merugikan keandalan laporan keuangan pemerintah secara keseluruhan.
"Laporan BMN HM tidak andal dan tidak akurat," ujar BPK.
BPK menyimpulkan bahwa buruknya integrasi data aset mengganggu proses pengambilan kebijakan strategis oleh pimpinan lembaga.
"Pengendalian dan pengambilan keputusan manajerial menjadi tidak optimal karena informasi BMN HM yang disajikan tidak lengkap, tidak mutakhir, dan tidak terintegrasi," papar BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat 2025.
“Evaluasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina [Persero], PT KPI, dan KKKS untuk memastikan pelaksanaan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat dalam negeri dapat berjalan efektif,” tulis BPK.
Secara keseluruhan, BPK mencatat audit kepatuhan atas pengelolaan belanja operasional, aset KKKS, dan PNBP migas ini mengungkapkan delapan temuan utama yang mencakup 14 permasalahan teknis.
Perincian permasalahan tersebut mencakup 7 masalah kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), enam masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta satu masalah efektivitas, efisiensi, dan ekonomis (3E) dengan nilai kerugian mencapai Rp199,30 juta.
(smr/wdh)




























