Selain masalah pelampauan pagu anggaran, BPK juga menemukan ketidaksesuaian prosedur pada perubahan lingkup kerja (PLK) untuk kontrak engineering, procurement, construction, and installation (EPCI) pada empat KKKS.
"Sedangkan akibat dari PLK EPCI pada 4 KKKS yang tidak sesuai ketentuan adalah terjadinya kekurangan penerimaan negara karena kelebihan pembebanan cost recovery sebesar US$1,58 miliar dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar US$421.250," ungkap BPK.
Masalah Keterjangkauan
Di sisi lain, BPK menjelaskan akar dari permasalahan ini berkaitan dengan aspek keterjangkauan (affordability). BPK menambahkan terdapat dua permasalahan utama yang menjadi pemicu kerugian dan ketidakefisienan tersebut.
Permasalahan pertama adalah SKK Migas tidak melaksanakan pengendalian internal yang memadai dalam memverifikasi biaya operasi.
BPK menilai lembaga pengawas hulu migas ini sangat bergantung pada data laporan keuangan kuartalan atau financial quarterly report (FQR) dari KKKS yang belum diaudit.
BPK mencatat lemahnya pengendalian internal ini ditandai oleh tiga hal utama, di antaranya:
- SKK Migas tidak menjadikan pedoman WP&B sebagai batas pagu anggaran tertinggi.
- Pengendalian dan pengawasan terhadap proses pembebanan biaya operasi serta penyusunan FQR tergolong lemah.
- SKK Migas kurang memverifikasi biaya eksplorasi awal yang tenggelam (sunk cost) serta laporan FQR dari KKKS eksplorasi.
Adapun, permasalahan utama kedua berkaitan dengan pelaksanaan PLK pada proyek EPCI di empat KKKS yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Atas berbagai temuan tersebut, auditor negara memberikan rekomendasi konkret kepada pimpinan SKK Migas untuk segera melakukan perbaikan tata kelola.
"BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk merancang dan menerapkan peraturan atau pedoman pengendalian internal WP&B sebagai pagu anggaran tertinggi dan sistem verifikasi biaya operasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas permasalahan biaya-biaya yang melebihi WP&B senilai US$2,99 miliar," bunyi rekomendasi BPK.
Tidak hanya itu, BPK juga meminta SKK Migas menyelesaikan proses verifikasi atas pembengkakan biaya proyek strategis nasional migas.
"BPK merekomendasikan untuk mempercepat proses verifikasi terkait dengan adanya tambahan biaya reimbursable kontrak onshore LNG EPC for Tangguh Expansion Project [TEP] senilai US$1,51 miliar dan melaporkannya kepada BPK," tambah BPK.
Untuk diketahui, TEP di Papua Barat merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang memegang peranan vital dalam memenuhi pasokan energi nasional maupun komitmen ekspor jangka panjang.
Munculnya tambahan biaya reimbursable dalam kontrak pengadaan, rekayasa, dan konstruksi (EPC) tersebut menuntut perhatian khusus agar setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara akurat tanpa menimbulkan beban finansial yang merugikan negara di kemudian hari.
Dioperasikan oleh bp Berau Ltd., proyek pengembangan infrastruktur gas alam cair ini bernilai investasi sekitar US$4,83 miliar atau setara Rp72,45 triliun.
Secara operasional, milestones utama TEP ditandai dengan peresmian dan beroperasinya komersial Train 3 kilang Tangguh pada November 2023.
Penambahan fasilitas Train 3 ini mendongkrak kapasitas produksi total Kilang Tangguh sebesar 50%, yakni naik dari 7,6 juta metrik ton per tahun menjadi 11,4 juta metrik ton LNG per tahun.
Alokasi produksinya diprioritaskan untuk kebutuhan domestik—khususnya dalam memasok energi ke PT PLN (Persero) untuk pembangkit listrik nasional—sementara sisanya ditujukan untuk memenuhi komitmen kontrak ekspor jangka panjang.
(smr/wdh)



























