Logo Bloomberg Technoz

Pengawasan LNG

Belum tersedianya mekanisme yang terintegrasi untuk pengawasan komersialisasi gas alam dan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) menjadi salah satu temuan utama dalam laporan pemeriksaan tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SKK Migas belum memiliki mekanisme pengendalian dan pengelolaan aspek komersialisasi gas dan LNG yang terintegrasi,” tulis BPK.

Berbagai kendala administratif dan komersial tersebut berdampak langsung pada kepastian jadwal pelaksanaan proyek strategis nasional di berbagai daerah di Indonesia.

Keterlambatan pengurusan izin serta negosiasi kesepakatan dagang mengakibatkan kemunduran target operasional proyek hulu migas.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keterlambatan penyelesaian perizinan dan kesepakatan komersial menghambat jadwal PSN,” terang BPK. 

BPK juga memperingatkan bahwa keterlambatan ini memicu risiko finansial yang serius bagi negara.

Hambatan tersebut berpotensi membengkakkan biaya proyek (cost overrun) dan menimbulkan biaya yang tidak dapat dipulihkan (sunk cost), sehingga menurunkan tingkat keekonomian proyek serta mengurangi potensi penerimaan negara dari hasil bagi hasil minyak dan gas bumi.

Atas temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi tegas kepada pimpinan lembaga pengatur hulu migas untuk segera mengambil langkah lintas kementerian dan lembaga.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi masing-masing PSN, baik kendala dalam aspek perizinan maupun komersialisasi,” ungkap BPK.

Untuk diketahui, pemerintah melalui SKK Migas saat ini menempatkan sejumlah proyek hulu minyak dan gas bumi berskala besar ke dalam daftar PSN untuk mengejar target produksi 1 juta barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD). 

Proyek-proyek tersebut mencakup Proyek Abadi Lapangan Masela di Kepulauan Tanimbar, Maluku; Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) di Selat Makassar, Kalimantan Timur; Proyek Tangguh Train 3 di Teluk Bintuni, Papua Barat; serta Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Bojonegoro, Jawa Timur.

Total investasi yang bergulir pada deretan proyek raksasa tersebut diperkirakan mencapai lebih dari US$ 37 miliar.

Meskipun beberapa proyek seperti Tangguh Train 3 dan Jambaran-Tiung Biru telah mulai beroperasi (on stream), potensi keterlambatan pada proyek mega lainnya seperti Lapangan Masela dan IDD masih menjadi perhatian utama BPK RI.

Untuk mempercepat realisasi penambahan produksi migas nasional, SKK Migas sejatinya merencanakan sedikitnya 8 hingga 9 proyek hulu baru dapat beroperasi sepanjang 2026 dengan estimasi nilai investasi belanja modal antara US$478 juta hingga US$1,31 miliar.   

Pengoperasian proyek-proyek tersebut ditargetkan mampu menyumbang kapasitas produksi baru hingga 599 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) gas dan lebih dari 8.400 BOPD.

Wilayah operasi strategis yang menjadi tumpuan penambahan fasilitas baru ini tersebar di Blok Pertamina Hulu Rokan di Riau, Blok Pertamina Hulu Mahakam di Kalimantan Timur, hingga sejumlah lapangan gas di Sulawesi Tengah dan Papua.  

Namun demikian, target peningkatan penerimaan negara dan penguatan ketahanan energi nasional dipastikan sulit tercapai apabila kendala birokrasi lintas sektor—seperti pembebasan lahan, izin lingkungan, dan kesepakatan jual-beli gas (PJBGB)—terus berlarut-larut.

Untuk itu, BPK menegaskan pentingnya SKK Migas membangun tata kelola digital yang mampu mendeteksi potensi hambatan izin secara dini agar tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) bagi negara maupun kontraktor tidak tergerus biaya keterlambatan.

(smr/wdh)

No more pages