Selain itu, penyaluran LPG 3 kg belum berdasarkan data konsumen yang mutakhir karena pemadanan data NIK dalam MAP dengan data kependudukan belum optimal.
“Permasalahan ini ditunjukkan dengan adanya penyaluran LPG tabung 3 kg kepada masyarakat desil 6—10 dan penyaluran ke konsumen dengan NIK yang tidak valid sebanyak 1,13 miliar tabung atau 3.403.119.795 kg,” tulis BPK dalam IHPS Semester I-2026.
Atur DTSEN
Dengan demikian, BPK merekomendasikan direksi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) agar berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pusat Statistik (BPS) dalam merumuskan perjanjian kerja sama pemanfaatan DTSEN dalam penyaluran LPG 3 kg.
Pada saat yang sama, BPK merekomendasikan data DTSEN diintegrasikan dengan data penyaluran LPG 3 kg dalam aplikasi MAP.
Selanjutnya, BPK juga merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri membuat kesepakatan bersama terkait dengan pemanfaatan data kependudukan untuk pemutakhiran data konsumen pengguna LPG 3 kg.
Adapun, PT Pertamina (Persero) melaporkan telah mencatat sebanyak 79,7 juta NIK konsumen penerima Gas Melon untuk menutup celah kebocoran subsidi di masyarakat.
Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza menyampaikan perseroan telah mengintegrasikan data pengguna dan telah dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk LPG 3 kilogram kami telah mendaftarkan 79,7 juta NIK konsumen dalam sistem subsidi tepat dan memadankan data tersebut dengan data Dukcapil dan data DTKS,” ungkap Oki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
PPN juga sempat mengusulkan penerapan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu kartu keluarga (KK).
Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan diterapkan mulai kuartal II-2026. Dalam bahan paparan subholding hilir Pertamina itu, dijelaskan bahwa pada kuartal I-2026, penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting.
Selanjutnya, pada kuartal IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 kg per segmen atau tingkat desil dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.
Lebih lanjut, pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Perpres No. 70/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
(azr/wdh)

























