Logo Bloomberg Technoz

Nutri-Level merupakan sistem pelabelan yang membantu konsumen mengenali kandungan gizi suatu produk melalui penanda tertentu. Dengan informasi yang lebih sederhana, konsumen diharapkan lebih mudah membandingkan produk sebelum memutuskan untuk membeli makanan atau minuman.

Nadia menjelaskan, penerapan Nutri-Level pada pangan siap saji saat ini masih bersifat sukarela. Ke depan, pemerintah berencana menjadikannya wajib. Namun, penerapan tersebut perlu disertai sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya membatasi konsumsi gula.

Menurut Nadia, pengurangan kadar gula dalam produk saja belum tentu mengubah kebiasaan masyarakat. 

"Sebagai contoh, konsumen yang terbiasa mengonsumsi minuman manis bisa saja menambahkan gula sendiri apabila rasa minuman yang dibeli menjadi kurang manis,"katanya.

Karena itu, pemerintah juga ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih memperhatikan kandungan gula dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi. Di sisi lain, produsen diharapkan menyediakan pilihan produk dengan kadar gula lebih rendah.

"Kita mengatur agar kadar gula dalam produk bisa diturunkan sehingga masyarakat memiliki pilihan. Jadi, kalau masyarakat ingin membeli minuman yang tidak terlalu manis, pilihannya tersedia. Itu yang ingin kita perbaiki," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi terkait aturan informasi kandungan GGL melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 pada 29 September 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL. 

Informasi tersebut harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, pencantuman informasi kandungan GGL tidak cukup hanya dengan menyediakan keterangan pada kemasan. Informasi itu juga harus disajikan agar konsumen dapat memahaminya.

MK juga menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman, termasuk pelaksanaan kewajiban pencantuman label warna dan simbol GGL.

(dec)

No more pages