Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, BPK menemukan pemegang IUP belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi.

Kemudian, BPK juga menyoroti laporan penilaian keberhasilan reklamasi tidak sesuai dengan realisasi reklamasi di lapangan.

Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah berpotensi menanggung risiko pembiayaan untuk pemulihan area reklamasi yang tidak diselesaikan oleh pemegang IUP.

Rekomendasi BPK

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar memutakhirkan dan menetapkan sistem pemantauan yang bisa mendeteksi badan usaha yang telah membuka lahan tetapi belum melaporkannya.

Kemudian, memutakhirkan pedoman evaluasi keberhasilan reklamasi, serta memutakhirkan mekanisme penyesuaian penetapan jaminan reklamasi (jamrek).

“Menyusun peraturan mengenai sanksi tegas terhadap pemegang IUP yang tidak melaporkan bukaan lahan dan kemajuan reklamasi untuk memastikan kepatuhan pelaporan,” tulis rekomendasi BPK ke Menteri ESDM.

Di sisi lain, BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM memberikan sanksi kepada badan usaha yang belum menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi.

Selanjutnya, BPK merekomendasikan Menteri ESDM memberikan teguran dan memerintahkan Kepala Teknik Tambang badan usaha terkait untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan internal.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang yang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052, turun dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Lebih lanjut, dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.

Secara terperinci, total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.

Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.

Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

(azr/wdh)

No more pages