Logo Bloomberg Technoz

Dalam keterangannya, Airlangga menyampaikan:

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026). Bantuan ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000 kepada 13,3 juta pekerja,"

Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut mencapai hampir Rp12 triliun. Bantuan direncanakan diberikan sekaligus sehingga penerima memperoleh total Rp900.000 untuk tiga bulan.

Namun, rencana anggaran dan target penerima tersebut belum berarti seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan pada program sebelumnya otomatis akan mendapatkan bantuan pada 2026.

Ketentuan resmi mengenai penerima dan pelaksanaan program masih perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2026 Masih Menunggu Aturan Resmi

Pemerintah belum menetapkan secara terperinci persyaratan penerima BSU 2026 yang dapat dijadikan acuan final. Sebagai gambaran, masyarakat dapat mempelajari ketentuan yang berlaku pada program BSU 2025.

Berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang mengatur status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas upah, serta status penerimaan bantuan sosial.

Persyaratan BSU Berdasarkan Ketentuan 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sejumlah kriteria penerima BSU sebelumnya meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah yang ditetapkan dalam peraturan.

  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  5. Memenuhi ketentuan terkait penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketentuan sebelumnya juga mengatur konsekuensi bagi penerima yang diketahui tidak memenuhi persyaratan. Dalam kondisi yang diatur, bantuan dapat diwajibkan untuk dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

Meskipun demikian, daftar tersebut hanya menjadi referensi berdasarkan program 2025. Pekerja perlu menunggu aturan terbaru untuk memastikan apakah persyaratan yang sama akan diterapkan dalam BSU 2026.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2026

Ilustrasi BSU Kemnaker (Diolah)

Pekerja dapat memantau informasi mengenai program BSU melalui kanal resmi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan perlu dilakukan secara berkala, terutama setelah layanan khusus untuk program 2026 diumumkan.

1. Cek Melalui Situs Resmi Kemnaker

Pekerja dapat mengakses situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan melalui alamat berikut:

**https://bsu.kemnaker.go.id**

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka situs resmi BSU Kemnaker.

  2. Periksa informasi terbaru mengenai program dan petunjuk pengecekan penerima.

  3. Jika layanan BSU 2026 telah tersedia, ikuti prosedur yang diumumkan secara resmi.

  4. Masukkan data yang diminta melalui kanal resmi dan periksa hasil pengecekan.

Perlu diperhatikan bahwa portal tersebut masih dapat menampilkan informasi berdasarkan mekanisme program tahun sebelumnya. Karena itu, pastikan informasi yang dibaca secara khusus merujuk pada BSU 2026.

2. Cek Melalui Aplikasi JMO

Selain melalui situs Kemnaker, pekerja dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau informasi kepesertaan.

Tahapan pengecekan meliputi:

  1. Buka aplikasi JMO yang telah terpasang pada perangkat.

  2. Masuk menggunakan akun yang terdaftar.

  3. Periksa menu atau informasi terkait BSU apabila tersedia.

  4. Ikuti petunjuk resmi untuk mengetahui status kepesertaan atau informasi bantuan.

Status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menjamin seseorang akan menerima BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Waspadai Informasi Palsu Pencairan BSU

Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Fatmawati, Kamis (10/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di tengah rencana penyaluran bantuan, pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan program BSU 2026, terutama yang menjanjikan pencairan dana dalam waktu tertentu.

Hindari mengeklik tautan yang tidak berasal dari kanal resmi, terlebih jika tautan tersebut meminta data pribadi, informasi sensitif, atau pembayaran dengan alasan biaya administrasi pencairan bantuan.

Pekerja juga sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai pendaftaran, jadwal pencairan, atau daftar penerima yang beredar di media sosial sebelum ada konfirmasi dari pemerintah.

Untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat disarankan memantau pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan BSU 2026 Cair?

Penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada kuartal IV 2026, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Setiap penerima yang ditetapkan pemerintah direncanakan memperoleh Rp900.000 sekaligus untuk tiga bulan.

Namun, hingga pengumuman jadwal pencairan dan aturan pelaksanaan diterbitkan secara resmi, tanggal penyaluran serta persyaratan final penerima belum dapat dipastikan.

Pekerja diharapkan memantau kanal resmi pemerintah secara berkala dan tidak menjadikan ketentuan BSU 2025 sebagai acuan mutlak untuk program tahun ini. Dengan demikian, informasi mengenai hak penerimaan bantuan dapat diperiksa berdasarkan aturan yang benar-benar berlaku untuk BSU 2026.

(seo)

No more pages