Menurut hasil perhitungan BPK, padahal jika kebijakan penyesuaian tarif listrik terlaksana, pemerintah berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp8,94 triliun.
Selanjutnya ketiga, PT PLN disebut belum optimal melakukan upaya efisiensi Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP TL), seperti belum bisa menjamin ketersediaan pasokan energi primer (batu bara dan gas) dalam jangka panjang.
Lalu, kewajiban membayar independent power producer (IPP) atas pembelian tenaga listrik dengan skema take or pay meski energi listrik tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebesar Rp15,39 triliun untuk tahun 2025, dan ada investasi pada proyek ketenagalistrikan yang penyelesaiannya berlarut-larut sehingga menimbulkan cost to complete sebesar Rp8,59 triliun.
BPK menyebut ketiga permasalahan tersebut telah berulang diungkap oleh lembaga tersebut pada LHP sebelumnya.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja subsidi dan kompensasi listrik berpotensi tidak tepat sasaran serta inefisiensi BPP TL membebani keuangan negara," kata lembaga tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan K/L lainnya terkait dampak tidak diberlakukannya penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi terhadap peningkatan beban fiskal pemerintah serta penetapan basis data yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik kepada rumah tangga.
PLN juga diminta melakukan identifikasi dan mitigasi risiko untuk meningkatkan efisiensi biaya penyediaan tenaga listrik di antaranya terkait penyediaan energi primer, pengelolaan pembelian tenaga listrik dari IPP, serta pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.
(ros)



























