Logo Bloomberg Technoz

"Sebenarnya gap 60% itu sudah bisa dikejar [produsen] ketika semua baterai itu sudah dikerjakan di Indonesia," tutur dia.

Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menetapkan TKDN hingga 60% untuk 2027. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28/2023. 

Dalam beleid itu, target TKDN untuk tahun ini dipatok mencapai 40% untuk industri. Kemudian, terus naik bertahap pada 2027 hingga 2029 dengan TKDN mencapai 60%, sebelum akhirnya ditingkatkan kembali menjadi sebesar 80% pada 2030 mendatang.

Belum Maksimal

Dalam kesempatan lain, kalangan industri komponen sempat menyoroti semakin banyaknya produk mobil listrik atau electric vehicle (EV) yang telah masuk ke Indonesia. Namun, hal tersebut belum diiringi dengan kontribusi dan pendalaman dari industri lokal.

Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) menilai di tengah kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebagian besar produsen masih mengandalkan perakitan, sementara keterlibatan industri komponen lokal masih terbatas.

"Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing,” ujar Sekretaris Jenderal GIAAM Rachmat Basuki dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).

Rahmat lantas mengharapkan apabila TKDN terus ditingkatkan, sasaran lokalisasi harus terus ditingkatkan, khususnya pada produk komponen utama EV, baterai beserta bahan bakunya.

“Ke depan kami ingin banyak terlibat,” kata Rachmat. "Artinya, 30% sudah terpenuhi dari proses assembling di Indonesia, sisa 10% mereka memenuhi dengan melokalkan beberapa komponen meskipun sifatnya belum masif."

(ain)

TAG

No more pages

Artikel Terkait