BPK mengungkapkan kelemahan tersebut menyebabkan insiden fraud dengan pola anomali tidak terdeteksi. Kondisi ini juga membuka risiko terulangnya kejadian serupa apabila sistem pengawasan tidak segera diperbaiki.
"Akibatnya, insiden fraud dengan anomali tidak terdeteksi dan potensi insiden serupa dapat terulang."
Atas persoalan tersebut, BPK meminta Gubernur BI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST.
Persoalan lain ditemukan dalam proses pembentukan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), yang menjadi salah satu acuan penting bagi pelaku pasar keuangan.
BPK menemukan data yang digunakan untuk menentukan kurs referensi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah melalui aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar) belum sepenuhnya akurat dan lengkap.
"Pembentukan nilai kurs referensi US$ terhadap rupiah melalui Modul Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar) belum sepenuhnya diperoleh dari data yang benar dan lengkap."
Akibat kondisi tersebut, nilai kurs JISDOR yang dipublikasikan BI berpotensi tidak mencerminkan keseluruhan transaksi real spot yang seharusnya menjadi dasar perhitungan.
BPK meminta BI mengkaji keselarasan waktu transaksi valuta asing, proses konfirmasi transaksi, dan penerbitan kurs JISDOR.
Temuan bernilai besar lainnya menyangkut pengelolaan Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi).
BPK menyoroti pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun serta penetapan batas kerugian investasi Dapenbi yang dinilai belum memadai.
"Pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun dan penetapan batas limit kerugian pada Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi) oleh BI selaku pendiri belum memadai."
Menurut BPK, kondisi tersebut menimbulkan risiko bagi keuangan BI karena pembayaran tambahan untuk menutup defisit pendanaan dana pensiun berpotensi kembali terjadi.
"Akibatnya, terdapat potensi berulangnya pembayaran iuran tambahan untuk menutup defisit pendanaan Dapenbi oleh BI dan potensi kerugian Dapenbi atas pelepasan investasi yang menggunakan mekanisme batas limit kerugian."
BPK merekomendasikan pemeriksaan terhadap pengelolaan investasi, tata kelola, dan kinerja investasi Dapenbi, sekaligus meminta evaluasi atas batas kerugian investasi yang telah ditetapkan.
Tidak berhenti di sana, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan cadangan keuangan bank sentral.
Penambahan realisasi Cadangan Tujuan ke dalam Cadangan Umum dinilai belum sesuai dengan ketentuan pembagian surplus hasil kegiatan BI.
"Akibatnya, akumulasi Cadangan Umum BI belum sesuai dengan pengaturan pembagian surplus dari hasil kegiatan BI."
BPK meminta Gubernur BI menetapkan pengaturan alokasi Cadangan Umum sesuai dengan ketentuan pembagian surplus yang berlaku.
Meski menemukan berbagai kelemahan tersebut, BPK menyatakan bahwa permasalahan yang teridentifikasi tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian LKTBI Tahun 2025.
(red)






























