Analisa teknikal tersebut sekaligus menjadi sanggahan jika sentimen MSCI, khususnya soal sanksi denda, menjadi pemicu utama kejatuhan IHSG.
Terlebih, investor asing justru mencatat net buy Rp142,75 miliar kemarin, dengan saham GOTO menjadi objek pembelian terbesar.
Sanksi Denda MSCI
Sejak sebelumnya, lanjut Liza, ia sudah menilai freeze kemungkinan besar masih berlanjut pada review November. Pekerjaan rumahnya tetap sama, transparansi kepemilikan, free float yang benar-benar bisa diinvestasikan dan kemudahan investor mengikuti komposisi indeks.
"Kepercayaan tidak bisa pulih cuma dengan janji, perlu bukti perbaikan yang jalan. Tapi tanpa perkembangan baru yag terkonfirmasi, terlalu jauh kalau seluruh koreksi kemarin dianggap gara-gara MSCI."
Spekulasi juga semakin liar setelah muncul isu jika MSCI akan mengendakan denda untuk sejumlah emiten di Indonesia yang dinilai memiliki konsentrasi pemegang saham tinggi hingga memicu 'manipulasi' harga saham.
Liza menilai, anggapan tersebut tidak tepat karena MSCI merupakan penyedia indeks, bukan regulator maupun lembaga peradilan yang memiliki kewenangan menjatuhkan denda kepada Indonesia.
MSCI dapat mengubah bobot saham, perlakuan terhadap saham tertentu, maupun klasifikasi suatu pasar berdasarkan metodologi indeks yang digunakan. Keputusan tersebut memang berpotensi memengaruhi aliran dana investor, tetapi berbeda dengan pengenaan denda.
“MSCI itu penyedia indeks, bukan regulator atau pengadilan yang bisa mendenda Indonesia. Mereka bisa mengubah bobot, perlakuan saham atau klasifikasi pasar sesuai metodologinya. Dampaknya ke aliran dana bisa besar, tapi itu berbeda dengan denda,” jelas Liza.
Dia juga mempertanyakan dasar spekulasi yang menyebut pemegang saham konglomerasi melepas kepemilikannya karena mengetahui Indonesia akan terkena denda MSCI.
Menurut Liza, penurunan harga saham tidak otomatis menunjukkan bahwa pemegang saham pengendali atau pemegang saham besar sedang melakukan divestasi. Untuk memastikan adanya penjualan oleh pemegang saham besar, investor perlu merujuk pada data transaksi dan laporan perubahan kepemilikan saham.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran berupa manipulasi pasar atau perdagangan terkoordinasi, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan kewenangan regulator dan bukti yang tersedia, bukan disimpulkan hanya dari pergerakan harga saham.
(red)
























