Logo Bloomberg Technoz

Menhut soal Ancaman Cabut Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Dinda D
12 October 2026 20:20

Karhutla di Kebun Sawit Palangkaraya Kalsel. Sumber: Dimas Ardian Bloomberg
Karhutla di Kebun Sawit Palangkaraya Kalsel. Sumber: Dimas Ardian Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah akan kembali membekukan atau mencabut izin perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan, pemerintah menyiapkan sanksi serupa terhadap lima hingga enam perusahaan lainnya.

"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026).


Raja Juli menegaskan, penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera. Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan telah merugikan masyarakat yang terdampak.

"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegasnya.